Balai Harta Peninggalan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan. |
||
Baris 1:
{{noref}}
'''Balai Harta Peninggalan''' (disingkat '''BHP''') merupakan [[Unit Pelaksana Teknis]] instansi [[pemerintah]] yang secara [[struktural]] berada di bawah Direktorat Perdata, [[Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum]], Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pada hakekatnya tugas Balai Harta Peninggalan yaitu: "MEWAKILI DAN MENGURUS KEPENTINGAN ORANG-ORANG (BADAN HUKUM) YANG KARENA HUKUM ATAU PUTUSAN HAKIM TIDAK DAPAT MENJALANKAN SENDIRI KEPENTINGANNYA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU".
Sejarah dan pembentukan Balai Harta Peninggalan dimulai dengan masuknya bangsa Belanda ke Indonesia pada tahun 1596, yang pada mulanya mereka datang sebagai pedagang. Dalam dunia perdagangan di Indonesia mereka bersaing dengan pedagang-pedagang asing lainnya, seperti Cina, Inggris, dan Portugis yang memiliki armada-armada besar. Untuk menghadapi persaingan tersebut orang-orang Belanda kemudian pada tahun 1602 mendirikan suatu perkumpulan dagang yang diberi nama [[''Vereenigde Oost Indische Companie'']] disingkat [[VOC]], yang oleh bangsa kita disebut [[''Kompeni'']].
Baris 37:
b. [[Uu no. 37 tahun 2004|Undang-Undang No. 37 Tahun 2004]] Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pasal 70(1a))
c. [[Undang-Undang No. 3 Tahun 2011]]{{UU No. 3 Tahun 2011}} Tentang Transfer Dana (Pasal 37 (3));
d. Surat Menteri Dalam Negeri Cq. Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah Direktorat Jenderal Agraria [[Departemen di Prancis|Departemen]] Dalam negeri Tanggal 20 Desember 1969 Nomor: DPT/12/63/12/69 jo. Peraturan Menteri Negera Agraria/Kepala Badan Pertahanan nasional No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
e. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2012 Tentang Perobahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (Pasal 22(3a) dan Pasal 26(5))
|