Supremasi hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
artikel duplikat // Edit via Wikiplus
Tag: Pengalihan baru
Penabiru (bicara | kontrib)
menambahkan informasi
Tag: Menghapus pengalihan VisualEditor
Baris 1:
Secara umum, '''supremasi hukum''' (''rule of law'') merupakan sebuah prinsip inti [[demokrasi liberal]] yang mewujudkan ide-ide, seperti [[konstitusionalisme]] dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas.<ref name=":0">{{Cite book|last=Heywood|first=Andrew|date=2018|url=|title=Pengantar Teori Politik Edisi Keempat|location=Yogyakarta|publisher=Pustaka Pelajar|isbn=978-602-229-867-0|pages=294|url-status=live}}</ref> Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma).<ref>{{Cite book|last=A. S.|first=Hornby|date=1974|url=|title=Oxford Advanced Leaner's Dictionary of Current English|location=|publisher=Oxford|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref> Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
#ALIH[[Rule of law]]
 
Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi.<ref>{{Cite journal|last=Qamar|first=Nurul|date=2017|title=Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum|url=https://osf.io/qwcp9/|journal=Ishlah|volume=13|issue=2|pages=151-158|doi=https://doi.org/10.31219/osf.io/qwcp9}}</ref> Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, prinsip konstitusi menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam bermasyarakat sehingga hak setiap warga negara terjamin. Prinsip supremasi hukum dibangun dan dikembangkan dari teori liberal tentang hukum yang telah ada sebelumnya.
 
Meskipun demikian, supremasi hukum juga dianggap sebagai [[truisme]]. Dalam pengertian yang sempit, hukum direduksi menjadi pernyataan bahwa siapa pun harus tunduk patuh kepada hukum. Prinsip ini kurang memperhatikan kandungan hukum yang ada sehingga memunculkan pernyataan bahwa supremasi hukum berlaku di zaman Nazi Jerman dan [[Uni Soviet]] karena penindasan dan kekerasan dibalut legalitas.
 
== Cakupan ==
A. V. Dicey menjelaskan dalam bukunya yang berjudul ''Introduction to the Study of the Law of the Constitution'' bahwa supremasi hukum mencakup empat hal, yaitu:<ref name=":0" />
 
# Siapa pun tidak boleh dihukum jika dia tidak melanggar hukum.
# Supremasi hukum mensyaratkan ‘ketaatan yang sama’ terhadap hukum. Hal tersebut umum dipahami sebagai kesamaan dan kesetaraan di hadapan hukum.
# Harus ada kepastian hukuman jika terjadi pelanggaran hukum.
# Supremasi hukum mensyaratkan bahwa hak-hak dan kebebasan-kebebasan individu diwujudkan dalam ‘hukum umum’ negara yang bersangkutan.
 
== Elemen ==
Empat elemen penting dalam [[negara hukum]] (''rechtsstaat'') yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum, yaitu:<ref>{{Cite journal|last=Husni, Ahmad.|first=Sugiono, Bambang.|date=2000|title=Supremasi Hukum dan Demokrasi|url=https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/5007/4439|journal=Jurnal Hukum Ius Quia Iustum|volume=7|issue=14|pages=71-82|doi=}}</ref>
 
# Jaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan.
# Jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar (''fundamental rights'').
# Pembagian kekuasaan negara yang jelas, adil, dan konsisten.
# Perlindungan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak pemerintahan.
 
== Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Prinsip hukum]]
[[Kategori:Demokrasi liberal]]