Memo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 81:
 
* Kop naskah dinas, yang berisi nama Instansi/satuan organisasi yang ditulis secara simetris di tengah atas atau di sebelah kiri atas, yang diketik pada saat mengetik memorandum, kecuali memorandum yang ditandatangani oleh Menteri/Pejabat Negara, kop naskah dinas menggunakan Lambang Negara.
* Kata memorandum, yang ditulis di tengah dengan huruf kapital.
* Kata nomor , yang ditulis di bawah kata Memorandum dengan huruf kapital.
* Kata Yang terhormat (Yth.,) yang ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti dengan tanda baca titik.
* Kata Dari, yang ditulis dengan huruf awal kapital.
* Kan Hal, yang ditulis dengan huruf awal kapital.
* Kata Tanngal, yang ditulis dengan huruf awal kapital.<ref>{{Cite book|last=Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|first=|date=2012-03-27|url=https://books.google.co.id/books?id=IfoHCgAAQBAJ&pg=PA69&dq=memorandum+adalah&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwifsffphODtAhUEXisKHSlWDYkQ6AEwA3oECAQQAg#v=onepage&q=memorandum%20adalah&f=false|title=Pedoman tatalaksana naskah dinas Kementerian Kesehatan: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1538 tahun 2011|location=Jakarta|publisher=Kementerian Kesehatan RI|isbn=978-602-235-090-3|pages=69|language=id|url-status=live}}</ref>
 
=== Batang tubuh ===
Batang tubuh Memorandummemorandum terdiri dari alinea pembukaa, isi dan penutup yang singkat, padat, dan jelas.
 
=== Kaki ===
Bagian kaki Memorandummemorandum terdiri dari tanda tangan, nama pejabat, dan tembusan (jika diperlukan).
 
== Rujukan ==