Kebijakan lingkungan hidup Uni Eropa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 3:
== Penyebab ==
Memasuki [[Abad ke-11 hingga 20|abad ke-20]], perhatian berbagai kalangan di dunia terhadap [[lingkungan hidup]] menjadi semakin tinggi, tidak terkecuali di [[Eropa]].<ref>{{Cite web|url=https://forestsnews.cifor.org/41028/memperkarakan-isu-lingkungan-di-pengadilan?fnl=id|title=Memerkarakan Isu Lingkungan di Pengadilan|last=Evans|first=Kate|date=13 April 2016|website=Kabar Hutan|access-date=7 November 2019}}</ref> Isu lingkungan hidup{{efn|Isu lingkungan hidup melintasi garis pembatas antara politik domestik dengan politik internasional. Konflik antar negara yang terjadi diakibatkan degradasi lingkungan hidup menunjukan keterkaitan hubungan antara konflik internasional dan konflik domestik. Masalah ini dapat memberi tekanan pada negara untuk terlibat dalam kerjasama internasional yang lebih besar, karena degradasi lingkungan dapat dikatakan telah menjadi ancaman khusus, bukan hanya ancaman bagi negara, tetapi bagi manusia keseluruhan ({{harvnb|Pujayanti|2012|pp=113}}).}} menjadi salah satu unsur terpenting dalam kebijakan Uni Eropa.{{efn|Menurut Muhammad, berbeda dengan organisasi regional lainnya, Uni Eropa memiliki karakter intergovermentalisme maupun supranasionalisme. Bagi warga Eropa, organisasi ini juga berhasil mengubah tingkat kehidupan lebih dari 500 juta jiwa warga Eropa dan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat dan negara yang memiliki hubungan ekonomi maupun perdagangan dengannya. Dewasa ini, Uni Eropa juga semakin diakui sebagai aktor penting di panggung internasional ({{harvnb|Muhammad|2017|pp=1}}).}} Lingkungan hidup menjadi tiga isu besar di dunia bersama hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi.<ref>{{Cite web|url=https://nasional.republika.co.id/berita/pylbtr380/atasi-masalah-lingkungan-hidup-perlu-komisi-pengawas|title=Atasi Masalah Lingkungan Hidup, Perlu Komisi Pengawas|last=Muhammad|first=Hiru|date=29 September 2019|website=Republika|access-date=7 November 2019}}</ref> Hal ini disebabkan karena pada dasarnya lingkungan hidup di dunia merupakan suatu kesatuan yang berkesinambungan{{efn|Berkesinambungan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah merupakan hal sulit untuk menghindari isu lingkungan hidup jika beberapa negara telah terkena dampaknya. Paparan tentang isu tersebut berujung pada satu penilaian dasar bahwa krisis dan bencana lingkungan hidup global sudah menjadi ancaman serius dan nyata bagi kehidupan manusia ({{harvnb|Keraf|2010|pp=15}}).}} dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.''{{sfnp|Pujayanti|2012|p=112|ps=}}'' Untuk itulah dituntut suatu kerjasama [[Mancanegara|internasional]] yang adil, demokratis, dan menguntungkan bagi semua pihak.''{{sfnp|Susilo|2014|p=
Sebagai organisasi yang memiliki peran signifikan dalam pengambilan keputusan politik mengenai perubahan lingkungan global – terutama jika dibandingkan dengan perundingan internasional, aktivis masyarakat sipil, dan inisiatif sektor swasta<ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/erucakra-garuda-nusantara/kebijakan-energi-terbarukan-uni-eropa-dan-land-grabbing-di-tanzania|title=Kebijakan Energi Terbarukan Uni Eropa dan ''Land Grabbing'' di Tanzania|last=Irawan|first=Irsad Ade|date=9 Maret 2018|website=Kumparan|access-date=5 November 2019}}</ref> – Uni Eropa mengembangkan berbagai regulasi dan program aksi dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup, termasuk berbagai isu terkait keprihatinan masyarakat Uni Eropa (seperti [[perubahan iklim di Eropa]], penipisan lapisan ozon, dan kelestarian hewan).<ref>{{Cite web|url=https://www.voaindonesia.com/a/pecinta-lingkungan-kritik-draft-kebijakan-iklim-uni-eropa/1835633.html|title=Pecinta Lingkungan Kritik Draft Kebijakan Iklim Uni Eropa|last=VOA Indonesia|first=|date=23 Januari 2014|website=VOA Indonesia|access-date=14 November 2019}}</ref>''{{sfnp|Hidayat|2008|p=
Santosa berpendapat bahwa Uni Eropa menangani isu lingkungan juga sebagai upaya untuk merespon globalisasi yang ada. Upaya ini dilakukan melalui dua strategi utama, yaitu ''exercising regulatory influence'' dan ''empowering international institutions.'' Globalisasi dianggap memiliki dua ancaman tersendiri bagi setiap negara, yaitu [[liberalisasi ekonomi]] yang mendorong negara-negara Eropa untuk menurunkan standar agar dapat bersaing serta adanya lembaga-lembaga internasional yang turut mempromosikan liberalisasi ekonomi.''{{sfnp|Santosa|2001|p=18|ps=}}{{sfnp|Umanailo|2016|p=16|ps=}}'' Hal inilah yang membuat Uni Eropa meningkatkan dan memperketat standar lingkungan.{{sfn|Durán|Morgera|2012|p=105|ps=}}
Ada beberapa pendapat lain yang menyatakan tentang alasan keterlibatan Uni Eropa dalam penanganan isu lingkungan global. Pongtuluran memandang keterlibatan Uni Eropa dalam isu lingkungan karena telah menjadi kebutuhan fungsional. Menurutnya, isu lingkungan tidak dapat diselesaikan secara personal, tetapi harus diselesaikan secara global.''{{sfnp|Pongtuluran|2015|p=203|ps=}}'' Namun, ada juga yang berpendapat bahwa keterlibatan tersebut memiliki hubungan yang erat dengan peningkatan kekayaan individu, yang kemudian mendorong untuk tersebarnya nilai-nilai pos-materialis – salah satunya adalah peningkatan perlindungan terhadap lingkungan. Peningkatan perlindungan ini disalurkan melalui proses politik, sehingga suatu negara kemudian memutuskan untuk meratifikasi suatu perjanjian terkait lingkungan.''{{sfnp|Wuryandari, dkk|2015|p=
== Upaya kebijakan ==
Baris 23:
Bukti keikutsertaan Uni Eropa dalam menyuarakan isu lingkungan adalah dengan dibentuknya EAP (''Environmental Action Programme'') untuk menanggulangi permasalahan lingkungan yang ada di Eropa. EAP berusaha menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan lingkungan melalui pembangunan berkelanjutan yang ada, sehingga lingkungan akan tetap terjaga dari pencemaran. Sampai saat ini, EAP telah dilaksanakan sebanyak tujuh kali terhitung sejak tahun [[1973]] hingga tahun [[2020]].<ref name=":2" />
Etty dan Somsen menyebutkan bahwa SEAP yang pertama (1973–1977) tertuju pada persoalan polusi, yaitu terkait sumber penyebab dan dampaknya terhadap air, tanah, dan udara dengan mengusung prinsip ''who polutes pays''. Prinsip ini dijalankan dengan memberikan hukuman terhadap negara-negara yang menghasilkan polusi melebihi batas yang disepakati. Negara tersebut harus bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan. EAP pertama ini cenderung memiliki fokus terhadap pengelolaan air untuk menghindari krisis air.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=
Pada EAP kedua (1977–1981), isu lingkungan yang dibahas oleh negara-negara Uni Eropa mengalami perkembangan dengan bahasan mengenai perlindungan lingkungan secara menyeluruh. EAP juga mulai mensosialisasikan kriteria air dan udara yang berkualitas. Selain itu, EAP juga menetapkan standar dan kualitas air yang layak dijadikan sebagai air minum untuk menghindari munculnya masalah kesehatan.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=72|ps=}}
Selanjutnya, EAP ketiga (1982–1986) memiliki fokus terhadap kebijakan mengenai pencegahan kerusakan lingkungan. EAP ketiga memiliki fokus untuk menyeimbangkan aspek keuntungan dan kerugian terhadap pasar internal dengan tetap memperhatikan lingkungan. Adapun EAP keempat (1987–1992) disebut-sebut sebagai ''turning point'' dalam kebijakan lingkungan di kawasan Eropa.{{sfn|Durán|Morgera|2012|p=40|ps=}} Fokus dalam EAP keempat juga mengharmonisasikan antara kepentingan ekonomi dan proteksi lingkungan. Perbedaan antara EAP ketiga dan keempat adalah skala penerapannya yang mulai terintegrasi dalam skala regional. Sejak EAP keempat dilakukan, istilah ''sustainable development'' mulai dijalankan. Kebijakan dalam EAP keempat menghasilkan peningkatan integrasi negara-negara Eropa terkait isu lingkungan dan memunculkan organisasi-organisasi peduli lingkungan lainnya.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=
EAP kelima (1992–1995) yang disebut sebagai momen ''roll-back'' dalam perkembangan kebijakan lingkungan di Eropa. Hal itu disebabkan karena Uni Eropa kembali memberlakukan sistem desentralisasi dalam pembentukan kebijakan lingkungan, yang membuat turunnya integrasi negara-negara Eropa. Namun, pada EAP keenam (1997–2003) yang diawali dengan penandatanganan ''Amsterdam Treaty'' tahun 1977, EAP kembali meningkatkan kebijakan terkait lingkungan. Perjanjian ini juga mulai melibatkan pihak luar dengan mengundang [[lembaga swadaya masyarakat]] yang fokus terhadap lingkungan.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=75|ps=}}
Terakhir, EAP ketujuh (2013–2020) memiliki fokus yang lebih luas daripada EAP
=== GMO (''Genetically Modified Organism'') ===
Baris 38:
Maraknya perlawanan terhadap ''Frankenstein foods'' juga menjadi keuntungan tersendiri bagi Uni Eropa untuk menyebarkan restriksi GMO. Uni Eropa mencoba menyebarkan pendekatan rezim regulasi GMO melalui protokol tahun 1992 dalam ''Convention on Biodiversity.'' Uni Eropa kemudian berhasil memelopori pembentukan ''Cartagena Protocol on Biosafety'' tahun [[2000]] yang di dalamnya mengadopsi ''Precautionary Principle'' sebagai dasar justifikasi dalam restriksi perdagangan di bidang transgenik.''{{sfnp|Mannion|2001|p=72|ps=}}'' Penggunaan prinsip tersebut dalam ''Cartagena Protocol'' dinilai oleh para ahli sebagai upaya untuk mempermudah suatu negara melakukan blokade terhadap impor GMO. Dengan menciptakan lembaga standar di tingkat internasional, Uni Eropa secara tidak langsung juga telah meningkatkan legitimasi terhadap ''Precautionary Principle.'' Di sisi lain, meskipun aturan ini dianggap sebagai ''unjustified trade barrier'' (standar domestik yang diadopsi dalam perjanjian internasional), ''Precautionary Principle'' tidak dapat dianggap sebagai sebuah hambatan dalam perdagangan.<ref>{{Cite web|url=https://bch.cbd.int/protocol/background/|title=About the Protocol Cartagena|last=The Biosafety Clearing-House|first=|date=tanpa tanggal|website=The Biosafety Clearing-House|access-date=8 November 2019}}</ref> Namun, Amerika Serikat yang merasa dirugikan kemudian mengajak [[Kanada]] dan [[Argentina]] untuk melaporkan kepada [[Organisasi Perdagangan Dunia|WTO]] (''World Trade Organization'') bahwa moratorium aturan Uni Eropa terhadap GMO pada rentang tahun 1999 dan 2003 telah melanggar aturan perdagangan dunia.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=93|ps=}}
Pada tahun 2004, Uni Eropa mengangkat moratorium dengan mulai melakukan perubahan dan evaluasi terhadap restriksi GMO, salah satunya adalah memperbolehkan ''genetically modified foodstuffs'' atau bahan makanan yang dimodifikasi secara genetik. WTO baru mengeluarkan keputusan pada tahun [[2006]] dengan menyatakan bahwa moratorium Uni Eropa tahun 1999 dan 2003 adalah ilegal. Meskipun Uni Eropa akhirnya menerima pernyataan tersebut, tetapi Uni Eropa juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak akan mengubah sistem baru regulasi GMO yang telah ada sejak tahun [[2004]] yang juga didasarkan pada evaluasi ilmiah.{{sfn|Etty|Somsen|2008|p=
=== ''Green World Trade'' ===
Usaha Uni Eropa terkait lingkungan dibuktikan dengan menjalankan dua strategi dasar. Pertama, mensosialisasikan standar lingkungan yang diciptakan melalui MEAs, seperti yang dilakukan dalam Protokol Cartagena dan [[Protokol Kyoto]]. Kedua, menyebarkan kampanye perdagangan internasional yang bersifat "hijau". Uni Eropa menunjukkan komitmennya terhadap isu lingkungan di bawah MEAs dengan mengubah beberapa aturan perdagangan internasionalnya. Akibatnya, tidak jarang Uni Eropa mengalami konflik terkait dengan aturan perdagangan bebas dan kebijakan lingkungan.{{sfn|Whalley|Sampson|2005|p=77|ps=}} Namun, artikel XX dalam [[Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan|GATT]] (''General Agreement on Tariffs and Trade)'' telah menyebutkan bahwa ada pengecualian dalam perdagangan bebas yang memungkinkan penandatangan untuk melakukan restriksi dengan alasan lingkungan. Kebijakan tersebut kemudian menghasilkan SPS (''Agreements on Sanitary and Phytosanitary Measures'') dan TBT (''Technical Barriers to Trade'').''{{sfnp|Saner|2014|p=20-21|ps=}}'' Upaya ini dilakukan oleh Uni Eropa untuk memperbaiki kerusakan keanekaragaman hayati, mengurangi pelepasan emisi gas rumah kaca, menghentikan kerusakan lahan, dan melindungi lautan.<ref>{{Cite web|url=https://www.hijauku.com/2013/05/09/menghijaukan-industri-perdagangan-dunia/|title=Menghijaukan Industri Perdagangan Dunia|last=Redaksi Hijauku|first=|date=9 Mei 2013|website=Redaksi Hijauku|access-date=8 November 2019}}</ref>
Uni Eropa lantas mengemukakan tuntutan tentang kebijakan WTO menyikapi perbedaan antara kewajiban perdagangan dalam MEAs dan aturan umum tentang perdagangan bebas.{{sfn|Whalley|Sampson|2005|p=
== Disharmoni dengan Amerika Serikat ==
[[Berkas:Donald Trump swearing in ceremony.jpg|jmpl|Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat menarik diri dari Perjanjian Paris pada tanggal 1 Juni 2017.]]
Dalam bidang lingkungan hidup, Uni Eropa maupun Amerika Serikat memiliki posisi yang saling berseberangan.{{efn|Sebagai aktor internasional, Uni Eropa di satu sisi merupakan aktor yang memiliki visi melampaui sistem kedaulatan negara dalam hubungan internasional. Uni Eropa lebih menekankan prinsip multilateralisme, peran lembaga-lembaga internasional, prinsip-prinsip hukum internasional, hak asasi manusia, dan nilai-nilai. Namun, di sisi lain Amerika Serikat sebagai negara adikuasa menolak mengkompromikan kedaulatan dalam segala aspeknya, baik dalam bidang ekonomi, lingkungan, hukum internasional, dan sebagainya ({{harvnb|Muhammad|2017|pp=169}}).}} Kepemimpinan Amerika Serikat dalam bidang lingkungan hidup dunia terlihat sejak tahun [[1970-an]] melalui isu gas bebas timbal, CFCs, dan lubang [[ozon]]. Namun, kepemimpinan tersebut diambil alih oleh Uni Eropa sejak tahun [[1990-an]] melalui isu hormon pertumbuhan, [[keanekaragaman hayati]], dan [[pemanasan global]].''{{sfnp|Muhammad|2017|p=
Perkembangan terakhir mengenai lingkungan hidup secara global adalah masa depan [[Persetujuan Paris]]. Persetujuan tersebut merupakan perjanjian dalam Kerangka Kerja Perubahan Iklim PBB agar semua pihak di dunia menjunjung berbagai aksi perbaikan iklim secara nyata.<ref>{{Cite web|url=https://eeas.europa.eu/delegations/indonesia/45127/uni-eropa-dan-indonesia-menyoroti-kerjasama-di-bidang-perubahan-iklim-dan-lingkungan-hidup_id|title=Uni Eropa dan Indonesia Menyoroti Kerjasama di Bidang Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup|last=Delegasi Uni Eropa Untuk Indonesia dan Brunei Darussalam|first=|date=24 Mei 2018|website=Delegasi Uni Eropa Untuk Indonesia dan Brunei Darussalam|access-date=5 November 2019}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.republika.co.id/berita/internasional/eropa/18/12/16/pju9mb382-pbb-sepakat-terapkan-perjanjian-iklim-paris-2015|title=PBB Sepakat Terapkan Perjanjian Iklim Paris 2015|last=Nursya'bani|first=Fira|date=17 Desember 2018|website=Republika|access-date=5 November 2019}}</ref> Persetujuan ini sendiri sudah dinegosiasikan oleh 195 perwakilan negara-negara di dunia pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-21 di Paris, Prancis dan direncanakan dapat berjalan dengan efektif pada tahun [[2020]]. Setelah melalui berbagai negosiasi, persetujuan ini ditandatangani tepat pada peringatan Hari Bumi bulan April 2016 di New York, Amerika Serikat.''{{sfnp|Muhammad|2017|p=182|ps=}}''
Sampai dengan bulan Maret 2017, 194 negara telah menandatangani Persetujuan Paris, tetapi saat ini terjadi disharmoni antara Uni Eropa dan Amerika Serikat setelah [[Donald Trump]] menjadi presiden. Adapun penyebabnya adalah Amerika Serikat menyatakan menarik diri dari kesepakatan ini secara unilateral pada tanggal [[1 Juni]] [[2017]].<ref>{{Cite web|last=Baragona|first=Steve|date=2 Juni 2017|title=Kebijakan Trump Buat Amerika Serikat Keluar Jalur, bahkan Sebelum Mundur dari Kesepakatan Paris|url=https://www.voaindonesia.com/a/kebijakan-trump-buat-as-keluar-jalur-bahkan-sebelum-mundur-dari-kesepakatan-paris/3883925.html|website=VOA Indonesia|access-date=5 November 2019}}</ref> Sebagai penghasil gas rumah kaca terbesar kedua di dunia, Amerika Serikat yang bergabung dengan [[Suriah]] dan [[Nikaragua]] sebagai negara yang tidak berpihak pada Persetujuan Paris, akan menghentikan upaya internasional untuk mengatasi pemanasan global.''{{sfnp|Muhammad|2017|p=
Setelah pernyataan pengunduran tersebut, Uni Eropa yang diwakili oleh [[Jerman]], [[Prancis]], dan [[Italia]] membuat pernyataan bersama yang mengecam posisi Amerika Serikat. Hal ini disebabkan karena Uni Eropa yakin bahwa Persetujuan Paris merupakan instrumen vital bagi bumi, masyarakat, dan ekonomi dunia.''{{sfnp|Muhammad|2017|p=183|ps=}}'' Jean-Claude Juncker, presiden Komisi Eropa, pada konferensi Konfederasi Pengusaha Jerman di Berlin mengatakan bahwa Amerika Serikat tidak bisa keluar begitu saja dari perjanjian karena diperlukan waktu tiga hingga empat tahun untuk menarik diri.<ref>{{Cite web|url=https://www.voaindonesia.com/a/pemimpin-dunia-kecewa-atas-penarikan-mundur-as-dari-perjanjian-iklim-paris/5073873.html|title=Pemimpin Dunia Kecewa Atas Penarikan Mundur Amerika Serikat dari Perjanjian Iklim Paris|last=VOA Indonesia|first=|date=7 September 2019|website=VOA Indonesia|access-date=5 November 2019}}</ref>
|