Gereja Kristen Jawa Salib Putih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 34:
Setelah Indonesia merdeka, semua aset Belanda diserahkan kepada pemerintah Indonesia, termasuk lahan Salib Putih dan bangunan gereja. Pun demikian, tahun [[1948]] pengelolaannya diserahkan kepada anak Adolph, yaitu Santoso Adolf van Emmerick hingga tahun [[1952]].''{{sfnp|Mulyati|2020|p=305|ps=|}}'' Namun menurut Raharjo, Santoso kemudian meminta saran kepada [[Basoeki Probowinoto|Pendeta Basoeki Probowinoto]] mengenai pengelolaan Salib Putih pada [[1949]]. Berdasarkan catatan dalam ''Notulen Rapat Pengurus Yayasan Amal Kristen Jawa Tengah'', dengan lokasi di Salatiga dan tanggal 9 Januari 1951, ada tiga alternatif dari Santoso yang dimintakan pertimbangan, yaitu diserahkan kepada pemerintah Indonesia karena memiliki hak aset atas lahan-lahan yang pernah dikuasai oleh Belanda, diserahkan kepada [[Gereja Katolik Roma]] karena dinilai lebih berpengalaman dalam mengelola pelayanan sosial, atau diserahkan kepada pihak GKJ karena orang-orang rawatan yang berada di kawasan tersebut telah memiliki hubungan dekat dengan pihak GKJ.''{{sfnp|Raharjo|2019|p=119|ps=|}}''
 
[[Berkas:Yayasan Sosial Kristen Salib Putih (1).jpg|jmpl|280x280px|Yayasan Sosial Kristen Salib Putih (YSKSP) adalah komite sosial yang mengelola kawasan Salib Putih ({{harvnb|Mulyati|2020||p=306}}).]]
Menanggapi tiga alternatif tersebut, Probowinoto menyarankan agar pengelolaan diserahkan kepada pihak GKJ. Namun, pertimbangannya tidak terletak pada kedekatan orang-orang rawatan dengan GKJ, melainkan supaya GKJ mempunyai kesempatan untuk melakukan pelayanan Pekabaran Injil secara lebih luas, yaitu kepada orang-orang miskin, cacat, yatim-piatu, janda, lanjut usia, dan sebagainya.''{{sfnp|Kana|Daldjoeni|p=82|ps=|1987}}'' ''Notulen Rapat Pengurus Yayasan Amal Kristen Jawa Tengah'', dengan lokasi di Salatiga dan tanggal 9 Januari 1951, mencatat bahwa penyerahan pengelolaan itu dilakukan secara pribadi, yaitu dari Santoso kepada Probowinoto pada 1949. Namun, Probowinoto sendiri telah memikirkan mengenai prosedur kelembagaannya. Atas prakarsa darinya, Sinode GKJ akhirnya membuat yayasan bernama Yayasan Amal Kristen pada 5–7 Juli 1950 untuk mengelola lahan Salib Putih.''{{sfnp|Raharjo|2019|p=119-120|ps=|}}'' Seluruh aktivitas yayasan selanjutnya dikelola oleh Perkumpulan Rumah Sosial Sana Bapa dan dipimpin oleh pejabat pemerintah bernama Somadilaga.''{{sfnp|Mulyati|2020|p=305-306|ps=|}}''
 
[[Berkas:Yayasan Sosial Kristen Salib Putih (1).jpg|jmpl|280x280px|Yayasan Sosial Kristen Salib Putih (YSKSP) adalah komite sosial yang mengelola kawasan Salib Putih ({{harvnb|Mulyati|2020||p=306}}).]]
Pada [[1952]], pemerintah Indonesia menyerahkan pengelolaan gereja dan Perkumpulan Rumah Sosial Sana Bapa kepada Sinode GKJ. Nama Sana Bapa lantas diubah menjadi Perkumpulan Rumah Perawatan Salib Putih oleh Probowinoto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Sinode GKJ. Perubahan tersebut disetujui oleh [[Djodi Gondokusumo]] selaku Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan akta notaris Nomor J.A. 5/67/23 tanggal [[2 Agustus]] [[1954]].''{{sfnp|Mulyati|2020|p=306|ps=|}}''<ref name=":22" />