Rahasia dagang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
VolkovBot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: simple:Trade secret
Fathoni.am (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13:
* Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
* Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam [[Undang-undang|UU]] No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
 
{{hki-stub}}