Rahasia dagang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Menambah: simple:Trade secret |
Fathoni.am (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 13:
* Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
* Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam [[Undang-undang|UU]] No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
{{hki-stub}}
|