Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 23:
Dalam menampung masalah-masalah tersebut, yang mengandung cakupan yang cukup luas dan sifat yang cukup kompleks, maka musyawarah alim ulama itu memandang perlu membentuk suatu wadah yang kemudian dijelmakan dalam sebuah Yayasan yang diberi nama Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia disingkat Dewan Dakwah. Pengurus Pusat yayasan ini berkedudukan di [[ibu kota]] [[negara]], dan dimungkinkan memiliki Perwakilan di tiap-tiap ibu kota Daerah Tingkat I serta Pembantu Perwakilan di tiap-tiap ibu kota Daerah Tingkat II seluruh Indonesia.
== Landasan kebijaksanaan ==
Dewan Dakwah yang dikukuhkan keberadaannya melalui Akta Notaris Syahrim Abdul Manan No. 4, tertanggal 9 Mei 1967, melandaskan kebijaksanaannya kepada empat hal:
# Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia berdasarkan [[taqwa]] dan keridhaan [[Allah]].
|