Chiune Sugihara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 10 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Baris 27:
([[bahasa Yiddish]]: קובנה, [[bahasa Polandia]]: Kowno). Tugas-tugasnya yang lain adalah melaporkan gerak-gerik pasukan-pasukan Soviet dan Jerman.
 
Menurut Dr. Ewa Palasz-Rutkowska,<ref>{{cite web |title=Summary of the March 13 Lecture: "Polish-Japanese Secret Cooperation During World War II: Sugihara Chiune and Polish Intelligence" |url=http://www.tiu.ac.jp/~bduell/ASJ/3-95_lecture_summary.html |last=Palasz-Rutkowska |first=Ewa |date= |work= |publisher= |accessdate=2009-08-19 |archive-date=2011-07-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20110716023152/http://www.tiu.ac.jp/~bduell/ASJ/3-95_lecture_summary.html |dead-url=yes }}</ref>, Sugihara tentu akan bekerja sama dengan intelijen Polandia, sebagai bagian dari kerja sama Jepang-Polandia yang lebih besar.
 
Setelah [[Pakta Molotov-Ribbentrop]] diikuti [[Invasi Polandia]] oleh Jerman pada [[1 September 1939]], dan pengambilalihan Lituania oleh Uni Soviet pada tahun [[1940]], banyak [[pengungsi Yahudi]] dari [[Polandia]] dan Lituania yang berusaha mendapatkan [[visa keluar]]. Tanpa visa itu, perjalanan akan berbahaya dan mereka tidak mungkin menemukan negara yang bersedia mengeluarkannya. Ratusan pengungsi datang ke konsulat Jepang di Kaunas, berusaha mendapatkan visa ke Jepang. Konsul [[Belanda]] [[Jan Zwartendijk]] telah memberikan kepada mereka izin perjalanan resmi ke negara tujuan ketiga yakni [[Curaçao]], sebuah pulau [[Karibia]] dan koloni Belanda yang tidak membutuhkan visa masuk, atau ke Guyana Belanda (setelah kemerdekaan, Guyana Belanda berganti nama menjadi [[Suriname]]). Pada saat itu, pemerintah Jepang menganut kebijakan resmi netral terhadap orang-orang Yahudi, namun menuntut bahwa visa hanya dikeluarkan bagi mereka yang telah melalui prosedur-prosedur imigrasi yang semestinya dan mempunyai cukup dana. Kebanyakan para pengungsi itu tidak memenuhi kriteria-kriteria ini. Sugihara dengan taat menghubungi Kementerian Luar Negeri Jepang hingga tiga kali untuk meminta petunjuk. Setiap kali, Kementerian menjawab bahwa siapapun yang memperoleh visa Jepang harus memiliki visa ke negara tujuan ketiga untuk keluar dari Jepang, tanpa kecuali.