Pemilihan umum Wali Kota Magelang 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
singkatan Calon walikota magelang
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 36:
| after_election = Muchammad Nur Aziz
dan
K.H. M. Mansyur
| after_party = IndependenNon Partisan
}}
'''Pemilihan umum Wali Kota Magelang 2020''' (selanjutnya disebut '''Pilkada Magelang 2020''' atau '''Pilwali Magelang 2020''') adalah [[pemilihan umum]] lokal yang akan diselenggarakan di [[Kota Magelang]], [[Provinsi Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. Pilkada Magelang 2020 diadakan dalam rangka memilih [[Daftar Wali Kota Magelang|Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang]] periode [[2021]]-[[2024]].<ref>Pasal 201 Ayat (7) [https://mkri.id/public/content/jdih/UU_Nomor_10_Tahun_2016.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang] JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.</ref> Wali kota [[petahana]], [[Sigit Widyonindito]] tidak dapat mencalonkan kembali dalam pemilihan kali ini dikarenakan telah menjabat dua periode. Berdasarkan hasil [[Pemilu 2019]] terdapat 8 [[partai politik]] yang mendudukkan wakilnya di [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang|DPRD Kota Magelang]], hanya [[PDI-Perjuangan]] yang dapat mengusung calon wali kota-wakil wali kota tanpa berkoalisi.<ref>{{cite web|url=https://pemilu2019.kpu.go.id|title=Portal Pemilu 2019|publisher=KPU RI}}</ref>