Kantor akuntan publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 33:
 
== Penggunaan nama ==
KAP dapatberbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama Akuntan Publik yang bersangkutan dan tidak boleh ada singkatan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan Akuntan Publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangbelakangnya nama KAP sepanjangapabila jumlah Akuntan Publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah Akuntan Publik yang namanya dicantumkantercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan nama.
 
== Kerjasama dengan KAP asing ==