Standar Pengendalian Mutu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik''' ('''KAP''') memberikan panduan bagi [[kantor akuntan publik]] di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh [[Dewan Standar Profesional Akuntan Publik]] dan [[Aturan Etika KompartemenInstitut Akuntan Publik Indonesia]] yang(DSPAP diterbitkanIAPI) olehdan [[Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik]], [[Ikatanyang Akuntanditerbitkan Indonesia]]oleh IAPI.
 
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa [[audit]], atestasi dan konsultansi meliputi: