Pesan pasok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Rachmad bayu (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Pak Narto Tag: Pengembalian |
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Subbagian dengan huruf tebal) |
||
Baris 1:
==
Pesatnya pertumbuhan [[teknologi komunikasi]], menjadikan cara berinteraksi masyarakat semakin mudah. Perkembangan ini memicu pergeseran cara bertransaksi masyarat, dari metode konvensional menuju ke arah perdagangan digital. Bukan cuma di negara maju, di Indonesia pun trend [[belanja online]] sudah semakin digemari masyarakat. Mulai dari belanja barang hingga makanan, sekarang sudah banyak menggunakan cara online. Adanya [[fenomena]] semacam inilah kemudian mulai bermunculan juga para pedagang online yang menggunakan [[sistem]] [[bisnis]] dropship.
Baris 6:
Sedangkan '''dropshipper adalah''' sebutan untuk pelaku bisnis yang menjalankan usaha dengan sistem ini. Tugas seorang dropshipper hanya memasarkan produk-produk yang dijual supplier, dengan menggunakan nama tokonya sendiri. Sehingga, apabila sudah terkenal, dropshipper akan diuntungkan dari segi nama besar tokonya. Sedangkan supplier akan terus mendapat pesanan tanpa mengeluarkan biaya pemasaran.
==
[[Model bisnis]] dengan sistem dropship umumnya melibatkan tiga pihak. Mereka yang terlibat antara lain, supplier, dropshipper, dan [[konsumen]].
Baris 17:
Ketiga, apabila pesanan yang diterima konsumen sudah sesuai, maka reputasi toko online yang dibuat oleh dropshipper tersebut akan meningkat. Sedangkan, apabila pesanan yang diterima konsumen tidak sesuai, maka dropshipper bertanggungjawab untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
==
===
Hubungan [[hukum]] yang terjadi antara dropshipper dengan konsumen adalah hubungan hukum antara penjual dengan pembeli.<ref>{{Cite journal|last=Prabowo|first=Bima|date=2016|title=Tanggung Jawab Dropshipper Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Cara Dropship Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen|url=https://media.neliti.com/media/publications/19211-ID-tanggung-jawab-dropshiper-dalam-transaksi-e-commerce-dengan-cara-dropship-ditinj.pdf|journal=Diponegoro Law Journal|volume=Volume 5|issue=Nomor 3|pages=|doi=}}</ref> Setelah konsumen melakukan pembayaran kepada pihak [[penjual]], selanjutnya konsumen melakukan konfirmasi terkait pembayaran kepada penjual. Kemudian, penjual akan segera memproses pesanan dari konsumen hingga barang diterima oleh konsumen.
===
Hubungan hukum yang tercipta antara dropshipper dengan supplier merupakan hukum jual beli. Di mana pihak supplier sebagai penjual dan dropshipper sebagai pembeli. Setelah dropshipper menerima pesanan dan pembayaran dari pihak konsumen, maka selanjutnya dropshipper membeli barang dari supplier dan meminta supplier untuk mengirimkan pesanan tersebut ke alamat konsumennya dengan mengatasnamakan pihak dropshipper.
==
Dalam melakukan usahanya, dropshipper akan memperoleh penghasilan berupa selisih antara harga dari supplier dan harga yang dikenakan kepada pembeli. Selisih harga ini dapat dikategorikan sebagai komisi atau fee. [[KBBI]] mendefinisikan komisi sebagai imbalan ([[uang]]) atau persentase tertentu yang dibayarkan karena [[jasa]] yang diberikan dalam jual beli dan sebagainya. Komisi atau fee inilah yang akan menjadi penghasilan bagi dropshipper.
Baris 32:
KBBI mendefinisikan perantara sebagai makelar atau calo (dalam jual beli dan sebagainya). Dropshipper sebenarnya sama dengan jasa perantara atau makelar, sehingga dalam aspek pajaknya, mirip dengan pajak atas jasa perantara atau makelar. [[Wajib pajak]] dropshipper tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sehingga atas peredaran usahanya, tidak dikenakan [[Pajak penghasilan|PPh]] yang bersifat final. Wajib pajak dropshipper tergolong Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT), sehingga akan membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.<ref>{{Cite journal|last=Muamarah|first=Hanik Susilawati|date=2017-11-22|title=Aspek Pajak Dalam Skema Penjualan Dengan Dropship|url=http://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/view/169/120|journal=Jurnal Pajak Indonesia (JPI)|volume=Vol.1|issue=No.1 (2017)|pages=Hal 1-11|doi=}}</ref> Pembayaran tersebut merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan PPh yang masih harus dibayar pada akhir tahun pajak.
==
Sistem bisnis dropship memiliki [[Keunggulan kompetitif|keunggulan]] yang tidak dimiliki oleh jenis bisnis lain yang pernah ada sebelumnya. Keunggulan tersebut antara lain:
Baris 40:
# '''Relatif Mudah Dijalankan''' Bisnis dropship relatif mudah dijalankan siapa saja, bahkan oleh orang yang baru memulai bisnis sekalipun. Seorang dropshipper hanya perlu bekerjasama dengan supplier yang menerima model sistem seperti ini. Langkah selanjutnya dropshipper sudah bisa mulai berjualan tanpa khawatir usahanya dirusak oleh supplier.
==
<references responsive="" />
|