Tempat pemungutan suara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
dalam [[pemilihan umum]].
 
Karena pemilihan umum berlangsung dalam rentang waktu satu atau dua hari
secara berkala, sering kali tahunan atau lebih, tempat pemungutan suara biasanya terletak di fasilitas yang digunakan untuk keperluan lain, seperti
dalam rentang waktu satu atau dua hari
[[sekolah]], [[gereja]], ruang olahraga, kantor pemerintah, atau bahkan
secara berkala, sering kali tahunan atau
lebih, tempat pemungutan suara
biasanya terletak di fasilitas yang
digunakan untuk keperluan lain, seperti
[[sekolah]], [[gereja]], ruang olahraga,
kantor pemerintah, atau bahkan
tempat tinggal pribadi.
 
Tempat pemungutan suara dikelola oleh
Tempat pemungutan suara dikelola oleh petugas (yang disebut petugas atau panitia
[[pemungutan suara]]) yang memantau prosedur pemungutan suara dan membantu pemilih dalam proses pemilu. TPS ini akan dibuka antara jam
tertentu tergantung pada jenis pemilu, dan kegiatan politik oleh atau atas
TPS ini akan dibuka antara jam
tertentu tergantung pada jenis pemilu,
dan kegiatan politik oleh atau atas
nama orang atau partai yang terdapat dalam surat suara biasanya dilarang di tempat pemungutan suara dan daerah disekitarnya.