Al-Qardh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rusudiyanto (bicara | kontrib)
k menghapus templat tanpa kategori
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
Al Aziz Jaya Wiguna kerap di sapa Aziz, Al Aziz merupakan lulusan Sarjana Pendidikan Agama Islam Institut Agama Islam Laa Roiba Bogor.
{{Orphan|date=September 2015}}
 
Selama Akademik aktif dalam Organisasi Internal ataupun Eksternal, Al Aziz tersendiri merupakan ketua Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kabupaten Bogor Priode 2023-2024.
{{rapikan}}
 
'''Al-Qardh''' adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada [[nasabah]] dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan [[dana]] yang diterimanya kepada ''Lembaga Keuangan Syariah'' (LKS) pada waktu yang telah disepakati antara nasabah dan LKS.
 
Bergerak untuk membenahi kemaslahatan umat di Kabupaten Bogor, menjadi tokoh pemuda kritis yang mengkontrol pemerintahan daerah Kabupaten Bogor sehingga masyarakat mampu mengangkat Hak dan Martabat Masyarakat.
Al-Qardh merupakan perwujudan LKS yang di samping sebagai Lembaga [[Komersial]] juga sebagai [[Lembaga]] [[Sosial]] yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.
 
Ketentuan umum:
# Pinjaman diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
# Wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
# LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu.
# Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad.
# Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, maka LKS dapat:
#* Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
#* Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
 
== Sanksi ==