Maaher At-Thuwailibi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akhyhanif (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dare2Leap (bicara | kontrib)
k Menambahkan deskripsi singkat dan memperbaiki kesalahan penggunaan huruf kapital
Baris 1:
{{Short description|Pendakwah dari Medan, Sumatera Utara}}
{{recent death}}
[[Berkas:Ustaz Maaher, yang biasa dengan gamis dan sorban.jpg|jmpl|Ustaz Maaher sedang berpose dalam foto yang diunggah ke sorotan dalam akun instagram pribadinya.]]
Baris 33 ⟶ 34:
Pada tahun 2015, Soni Eranata atau Maheer pernah dilaporkan oleh mantan istrinya Susi Wiwati atas kasus [[Kekerasan dalam rumah tangga|KDRT]] dan dugaan [[Kekerasan terhadap anak]].<ref>https://www.wartaekonomi.co.id/read313745/balas-ust-maaher-nikita-bongkar-rekaman-suara-soal-istri-selingkuh</ref>
 
=== Gaya Ceramahceramah ===
Sosok Ustaz Maaher dikenal keras, baik dalam penyampaian ceramah maupun aktivitas di media sosial. Maaher juga kerap menggunakan diksi yang dinilai kasar oleh masyarakat. Menurutnya, sebuah kata bisa menjadi kasar ataupun tidak tergantung sudut pandang budaya masing-masing.
 
Pada 2018, sebuah potongan video Maaher sempat viral di mana ia menyebut tentang “monyet berseragam coklat". Frasa tersebut dipersepsikan sebagian orang ditujukan Maaher kepada kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Maaher membantah bahwa pernyataannya ditujukan kepada kepolisian. Menurutnya, seragam coklat bukan hanya digunakan oleh polisi, melainkan juga pegawai sipil dan pramuka.<ref name=":1" />
=== Kasus Hukumhukum ===
Pada 3 Desember 2020, Maaher ditangkap [[Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia|Bareskrim Polri]] di kediamannya di Bogor. Maaher dijerat dengan UU ITE karena diduga melakukan penghinaan kepada tokoh [[Nahdlatul Ulama]], [[Muhammad Luthfi bin Yahya|Habib Luthfi bin Yahya]]. Selanjutnya, kepolisian memutuskan untuk menahan Maaher.