Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 0 sources and tagging 2 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1:
{{pp-protected|reason=Perlindungan dari penambahan konten tanpa rujukan|small=yes}}
'''Belok kiri jalan terus''' atau '''belok kiri langsung''' adalah hak untuk boleh belok kiri walaupun [[lampu lalu lintas]] menunjukkan [[merah]] dengan catatan bahwa [[hak utama pada persimpangan]], [[hak utama penggunaan jalan]] tetap pada [[lalu lintas]] yang mendapatkan lampu [[hijau]] dan baru bisa membelok ke kiri kalau tidak ada [[kendaraan]] yang mempunyai hak. Bila belok kiri langsung dilarang harus dinyatakan dengan lampu filter berbentuk panah merah atau dinyatakan dengan [[rambu lalu lintas]].
Di [[Indonesia]] sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus mengikuti lampu lalu lintas bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan
kiri boleh langsung.
Sistem ini telah diterapkan
▲Sistem ini telah diterapkan dibeberapa negara seperti di beberapa negara bagian [[Amerika Serikat]], di [[New York]] sebagai contoh belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu, di [[Kanada]] di mana belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan kalau kosong baru belok ke kanan.
== Isu yang timbul dengan belok kiri langsung ==
|