Yayasan Pendidikan Prima Swarga Bara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
PrincessRose35 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
PrincessRose35 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 29:
* Bagi siswa perempuan berambut panjang wajib diikat dengan ikat rambut.
* Siswa dilarang mengecat rambut.
* Bagi siswa laki-laki dilarang memelihara jambang, jenggorjenggot dan kumis.
* Siswa dilarang menyambung rambut.
* Seragam siswa wajib dimasukkan dan memakai ikat pinggang dari sekolah (kecuali siswi muslimah dan olah raga).
Baris 127:
* Bentuk sanksi yang diberikan ditentukan oleh tingkat kualitas pelanggaran.
* Jenis sanksi yang diberikan terhadap semua jenis tata tertib adalah mulai dari teguran secara lisan sampai dengan dikembalikan ke orang tua
 
=== Skor pelanggaran tata tertib ===
==== Kehadiran ====