Pulau Nias: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Laseapollo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Laseapollo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 50:
 
== Usulan Pembentukan Provinsi ==
Seluruh masyarakat di Kepulauan Nias sangat menginginkan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Forum Kepala Daerah (Forkada) membentuk sebuah lembaga yang diberi nama Badan Persiapan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah, Kepulauan Nias telah memenuhi syarat untuk menjadi daerah otonomi baru. Hal ini dinyatakan dengan hasil paripurna Dewan Perwakilan Rakyatt (DPR) pada 2014 menetapkan sejumlah daerah otonomi baru (DOB) termasuk Provinsi Kepulauan Nias.
Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias ditandai dengan pembentukan Badan Persiapan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN). Usulan tersebut berkali-kali diajukan ke [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] tetapi tidak terkabulkan.<ref>{{Cite web|url=http://niassatu.com/2014/09/29/nias-gagal-jadi-provinsi/|title=Nias Gagal Jadi Provinsi|date=2014-09-29|website=Nias Satu|language=en-US|access-date=2020-06-06}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://republika.co.id/share/pzg3e7415|title=Mendagri Tolak Pemekaran 314 Daerah|date=2019-10-16|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-06-06}}</ref>
 
Saat rapat paripurna itu berlangsung, terjadi dinamika politik, di mana bertepatan dengan waktu peralihan kekuasaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Presiden Joko Widodo. Sebelum ketuk palu, pemerintahan baru di bawah Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda atau moratorium pengesahan DOB dengan berbagai pertimbangan, salah satunya terkait keuangan negara. Apalagi, ada fokus pemerintahan Jokowi untuk menghubungkan Nusantara dengan membangun berbagai fasilitas transportasi, seperti jalan tol dan juga tol laut.
 
Meskipun sedang moratorium, BPP-PKN dan seluruh masyarakat Nias terus mengingatkan serta mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian dan perlakuan khusus untuk menyegerakan pengesahan Provinsi Kepulauan Nias yang tertunda. Hal ini mengingat kepulauan Nias termasuk sebagai daerah tertinggal sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden No 63 Tahun 2020. Empat kabupaten di Kepulauan Nias, menurut perpres tersebut, yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Nias Barat, berstatus daerah tertinggal.
 
== Pranala luar ==