Mudzakkir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
motif dalam kasus ratna sarumpaet |
Perma 1/2020 |
||
Baris 23:
Dalam kasus ini, Mudzakkir berpendapat bahwa jika dianalisis dari sisi hukum pidana, perbuatan Ratna Sarumpaet sulit untuk dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum pidana karena obyek berita bohong tersebut adalah tentang dirinya sendiri dan atas inisiatifnya sendiri, bukan orang lain atau pejabat pemerintah atau penegak hukum.<ref name=":2" /> Terkait dasar hukum kasus ini, salah satu syarat dapat dikenakannya Pasal 15 adalah terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat akibat dari berita bohong tersebut dimana hal tersebut tidak terjadi.<ref name=":2" /> Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa ramainya perbincangan tentang hal ini bukanlah karena sosok Ratna Sarumpaet itu sendiri, melainkan karena adanya hubungan berita ini dengan kepentingan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.<ref name=":2" /> Menurutnya, sanksi sosial dari masyarakat lebih tepat untuk dijatuhkan daripada sanksi pidana.<ref name=":2" /> Lebih luas, Mudzakkir juga memberikan opini bahwa orang yang turut menyebarluaskan keterangan Ratna Sarumpaet dapat dituntut hanya apabila hal tersebut dilakukan setelah Ratna Sarumpaet mengaku berbohong pada tangggal 3 Oktober 2018.
Mudzakkir berpendapat bahwa motif Ratna Sarumpaet membuat pernyataan palsu adalah hal yang penting.<ref name=":2" /> Ia mendorong pihak kepolisian untuk memberi kesempatan kepada Ratna Sarumpaet untuk memberikan penjelasan. Menurutnya, hal ini perlu diketahui secara jelas untuk menghindari silang pendapat di kemudian hari. Ia juga menganjurkan kepada aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan istilah ''hoax'' dan menggantinya dengan istilah hukum pidana, seperti
=== Pendapat tentang Peraturan Mahkamah Agung 1/2020 ===
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2020<ref>{{Cite web|title=JDI MAHKAMAH AGUNG-RI|url=https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/beranda/database/2.-Kebijakan-Mahkamah-Agung/1.-Peraturan-Mahkamah-Agung/Tahun-2020/PERMA-NOMOR-1-TAHUN-2020/|website=jdih.mahkamahagung.go.id|access-date=2021-02-24}}</ref> merupakan Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Mudzakkir berpendapat bahwa [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] sebaiknya membuat pedoman yang berlaku untuk bidang hukum pidana secara luas. Menurutnya, jika pedoman dibuat per dua pasal, hal tersebut hanya akan menyita anggaran. Ia juga pada opini bahwa filsafat yang mendasari perma tersebut merupakan filsafat pembalasan atau balas dendam yang tidak sesuai dengan filsafat Pancasila.<ref>{{Cite web|last=BeritaSatu.com|title=Perma Harus Berlaku untuk Semua Bidang Hukum Pidana|url=https://www.beritasatu.com/nasional/661939/perma-harus-berlaku-untuk-semua-bidang-hukum-pidana|website=beritasatu.com|language=id|access-date=2021-02-24}}</ref>
=== Kasus Kematian Enam Anggota [[Front Pembela Islam]] ===
|