Kurikulum 2013: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan suntingan oleh M.Lufigustiahsa (bicara) ke revisi terakhir oleh FBN122645: suntingan tidak membangun Tag: Pengembalian SWViewer [1.4] |
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
||
Baris 3:
[[Berkas:Kurikulum 2013 logo.svg|jmpl|Logo buku versi Kurikulum 2013.]]
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat [[Sekolah Dasar]], kelas VII untuk [[SMP]], dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun [[2014]], Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.<ref>{{cite web |url=http://kurikulum.kemdikbud.go.id/tentang_kurikulum |title=Selayang Pandang Kurikulum |accessdate
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.{{fact}}
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti ''PISA'' dan ''TIMSS'') sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.<ref>{{Cite web|title
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, [[Anies Baswedan]], nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.<ref>{{Cite web|title = Mulai Semester Genap, Kurikulum 2013 Dihentikan|url=http://edukasi.kompas.com/read/2014/12/05/20042411/Mulai.Semester.Genap.Kurikulum.2013.Dihentikan|accessdate = 6 Desember 2014}}</ref><ref>{{Cite web|url = http://news.detik.com/read/2014/12/05/200449/2769275/10/mendikbud-anies-baswedan-putuskan-kurikulum-2013-dihentikan|title = Mendikbud Anies Baswedan Putuskan Kurikulum 2013 Dihentikan|accessdate = 6 Desember 2014}}</ref> Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.<ref>Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pasal 4</ref>
|