Peradilan agama di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 2 as dead.) #IABot (v2.0.8
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{tentang|lembaga peradilan yang menyelenggarakan hukum bagi orang-orang yang beragama Islam pada bidang tertentu di Indonesia|peraturan hukum yang diselenggarakan oleh peradilan ini|Hukum peradilan agama Indonesia}}
'''Peradilan Agamaagama''' adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama [[Islam]] di bidang [[perkawinan]], [[waris]], [[wasiat]], [[hibah]], [[wakaf]], [[zakat]], [[infaq]], [[shadaqah]], dan [[ekonomi syari'ah]].<ref name="UU 3 2006">[http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2006/3TAHUN2006UU.htm Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]</ref> Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh:
* [[Pengadilan Tinggi Agama]] ([[pengadilan tingkat banding]])
* [[Pengadilan Agama]] ([[pengadilan tingkat pertama]])