Kabupaten Bangka Barat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Angayubagia (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 30:
== Sejarah ==
=== Awal Pemerintahan ===
# Dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2003 dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
 
# 24 Mei 2003, Drs. H. Syaiful Rachman, MM. dilantik sebagai Penjabat Bupati Bangka Barat oleh Menteri Dalam Negeri RI, Hari Sabarno, bersama 3 tiga Penjabat Bupati lainnya bertempat di Lapangan Merdeka Pangkalpinang. Tanggal ini menandai awal penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka Barat.
#Pada Guna24 membantuMei pelaksanaan2003, penyelenggaraanDrs. pemerintahH. daerahSyaiful diRachman, KabupatenMM. Bangkadilantik Barat pada masa awal pemerintahannya,sebagai Penjabat Bupati Bangka Barat, Drs.oleh H.Menteri SyaifulDalam Rachman,Negeri MM.RI, menunjukHari dan menugaskan 5 (lima)Sabarno, orangbersama Tim3 Asistensitiga Penjabat Bupati Bangkalainnya Baratbertempat yangdi bertugasLapangan sampaiMerdeka denganPangkalpinang. terbentuknyaTanggal Organisasiini Perangkatmenandai Daerahawal dipenyelenggaraan Lingkunganpemerintahan Pemerintahdi Kabupaten Bangka Barat, yakni:.
 
## Ir. H. Herman Sanjaya (Bidang Pekerjaan Umum.
Guna membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Bangka Barat pada masa awal pemerintahannya, Penjabat Bupati Bangka Barat, Drs. H. Syaiful Rachman, MM., menunjuk dan menugaskan 5 (lima) orang Tim Asistensi Penjabat Bupati Bangka Barat yang bertugas sampai dengan terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, yakni:
## Drs. H.M. Sayuti, M.Si. (Bidang Pemerintahan <nowiki>''</nowiki>eksternal pemerintah kabupaten<nowiki>''</nowiki>)
## Yufendi, SEIr., MMH. Herman Sanjaya (Bidang UmumPekerjaan dan Perlengkapan)Umum.
## BinsarDrs. SitumorangH.M. Sayuti, M.Si. (Bidang Pemerintahan <nowiki>''</nowiki>internaleksternal pemerintah kabupaten)<nowiki>''</nowiki>)
# Yufendi, SE., MM. (Bidang Umum dan Perlengkapan)
## Sofyan Usman, SH. (Bidang Protokoler Umum). Sebagai kantor sementara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bertempat di Komplek Pusmet Muntok Blok B Nomor 2 yang merupakan bentuk fasilitasi PT. Timah (Tbk).
## Drs.Binsar H.M. Sayuti, M.Si.Situmorang (Bidang Pemerintahan <nowiki>''</nowiki>eksternalinternal pemerintah kabupaten)<nowiki>''</nowiki>)
# 26 Juli 2003, Ramli Ngad Jum, SH., MH., MM., M.AP., dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat oleh Penjabat Bupati Bangka Barat, Drs. H. Syaiful Rachman, MM., setelah memperoleh persetujuan dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
## Sofyan Usman, SH. (Bidang Protokoler Umum). Sebagai kantor sementara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bertempat di Komplek Pusmet Muntok Blok B Nomor 2 yang merupakan bentuk fasilitasi PT. Timah (Tbk).
# 15 September 2003, dilaksanakanlah kali pertama pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang dipimpin oleh Penjabat Bupati Bangka Barat, Drs. H. Syaiful Rachman, MM., setelah terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Bara yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 1, Nomor 2, dan Nomor 3, melalui persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI.
 
#Pada 26 Juli 2003, Ramli Ngad Jum, SH., MH., MM., M.AP., dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat oleh Penjabat Bupati Bangka Barat, Drs. H. Syaiful Rachman, MM., setelah memperoleh persetujuan dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
 
#Pada 15 September 2003, dilaksanakanlah kali pertama pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang dipimpin oleh Penjabat Bupati Bangka Barat, Drs. H. Syaiful Rachman, MM., setelah terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Bara yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 1, Nomor 2, dan Nomor 3, melalui persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI.
 
Kabupaten Bangka Barat Sebagai Kabupaten Induk dengan Ibu kota Muntok Dengan 6 kecamatan, terdiri dari: Kelapa,Muntok,simpang teritip,jebus,parittiga, dan tempilang