Asisten apoteker: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib) k Bot: Mengganti kategori Tenaga kesehatan dengan Tokoh kesehatan |
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>") |
||
Baris 1:
{{ref improve}}
'''Asisten Apoteker yang sekarang berubah sebutan menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian''' adalah [[Profesi]] Pelayanan kesehatan di bidang [[Farmasi]] bertugas mengerjakan Teknis-Teknis dalam pekerjaan kefarmasian menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011. Jenjang pendidikan profesi Tenaga Teknis Kefarmasian setara dengan [[D-3 dan S-1 Farmasi]]. sehingga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian,<ref>BAB I Pasal 10 Permenkes no 889/MENKES/PER/V/2011</ref>
== Bukan Tenaga Kesehatan ==
Dengan lahirnya UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan<ref>UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan</ref>,,pasal 88 ayat 3,posisi Asisten apoteker tidak lagi disebut sebagai Tenaga Kesehatan, tetapi masuk sebagai Asisten Tenaga Kesehatan.<ref>UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan</ref>
Baris 10:
''
* tanggal 16 maret 1933: Standar Asisten Apoteker di tingkat kan, kelulusan di tentukan denga kegiatan magang di jakarta selama 20 bulan di bawah bimbingan Apotheker dari Nederland dan memimpin sebuah apotek<ref>keputusan kepala DVG nomor 8512/F tanggal 16 maret 1933,nomor 27817/F tanggal 8 september 1936,nomor 11161/F tanggal 6 april 1939</ref>
* tahun 1944: Jepang Melakukan pendidikan asisten apotheker selama 8 bulan dengan persyaratan siswa lulusan Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) atau pendidikan setinhkat SMP.<ref> DR.Midian,Sirait. Bab VI.1 Sejarah Perkembangan Pendidikan Farmasi di Indonesia, hal 9</ref>
* tahun 1950: Sekolah Asisten Apoteker Negeri Republik yang pertama bediri. masa pendidikan selama 2 tahun dan lulusan perdana berjumlah 30 siswa.
* tahun 1955: jumlah Asisten Apoteker mencapai 1218 orang.
Baris 16:
* tahun 1966: jumlah Asisten Apoteker sebanyak 5180
* tahun 1963: lahir Undang-Undang no 7 tentang Tenaga Kesehatan
* sampai tahun 1980: Di sebut masa transisi, Dimana dokter dan Asisten Apoteker di bolehkan membuka apotek darurat,<ref>DR.Midian Sirait. Bab VI.2 Sekolah Menengah Farmasi halaman 10</ref>
* tahun 2003: lahir Undang - Undang No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional,memantapkan bahwa asisten apoteker adalah produk pendidikan menengah setara SMK, pada bidang keahlian Kesehatan, program keahlian Farmasi.
|