Pengawasan Covid-19: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan paragraf pendukung pada subjudul surveilans sindromatik
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 36:
Sebelum adanya isitilah tersebut dalam surveilans covid-19, di Indonesia terlebih dahulu menggunakan istilah-istilah yaitu orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Istilah-istilah tersebut mengalami perubahan sesuai dengan WHO yakni berganti menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.
 
WHO merekomendasikan untuk memberikan pelaporan identifikasi terhadap kasus probable dan kasus konfirmasi dalam waktu 48 jam atau 2 hari. Setiap negara harus melaporkan kasus per kasus terbaru tetapi jika terjadi keterbatasan sumber daya, pelaporan tersebut bisa dilakukan setiap minggunya.<ref>{{Cite web|title=Technical guidance publications|url=https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/technical-guidance-publications|website=www.who.int|language=en|access-date=2021-03-23}}</ref>
 
Beberapa organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah telah membuat aplikasi maupun situs resmi untuk pengawasan sindromik. Masyarakat dapat melaporkan gejala yang dialami untuk membantu para peneliti memetakan area dengan konsentrasi gejala COVID-19.