Helm: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Andreanptm (bicara | kontrib) jenis helm |
Andreanptm (bicara | kontrib) k tanda baca |
||
Baris 17:
Helm yang digunakan untuk melindungi [[kepala]] bila terjadi [[kecelakaan lalu-lintas]] pada para pengguna [[sepeda motor]]. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RI [[Hoegeng]], tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu, kemudian ditetapkan secara resmi di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Helm motor dari jaman ke jaman memiliki banyak jenis. mulai dari helm bogo<ref>{{Cite web|title=Helm bogo|url=https://www.prometindo.com/helm-bogo/}}</ref> yang sudah terkenal di eropa sejak 1950, hingga helm trail yang banyak dijumpai saat ini. Berdasarkan bentuknya, helm dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok yaitu sebagai berikut:
* Helm shorty, Helm yang populer dulu, bentuknya hanya seperti helm proyek yang melindungi kepala bagian atas.
* Helm open face, Helm Membuka wajah atau Open Face, kelemahan helm ini akan silau bila digunakan untuk siang hari.
* Helm half face, Helm Setengah Muka atau Half Face, memiliki proteksi yang lumayan aman dan paling banyak digunakan oleh Masyarakat Indoneisia.
* Helm full face, Helm dengan perlindungan kepala penuh, terutama untuk melindungi bagian dagu dan wajah depan.
* Helm 3/4, Merupakan helm tiga per empat yang biasanya memiliki komponen panjang hingga leher.
* Helm flip-up, Helm Flip-up merupakan helm sejeis Full Face namun bisa dinaikkan sehingga opsional, bisa menjadi Half Face.
=== Helm sepeda ===
Baris 65:
== Pranala luar ==
[[Kategori:Perlengkapan perang]]
[[Kategori:Perlindungan tubuh]]
|