'''PT PERTANI (PERSERO)''' merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki sejarah panjang. Didirikan sejak tahun 1959 oleh Presiden Soekarno melalui Undang-Undang Darurat No. 1 tanggal 14 Januari 1959 untuk merespon terjadinya krisis pangan yang melanda dunia khusnyakhususnya pada kurun waktu 1959-1960 serta meroketnya harga beras di Indonesia karena produksi yang rendah. Perusahaan ini merupakan perusahaan negara pionir pertama yang berfokus pada sektor pertanian untuk menjaga kedaulatan pangan serta menjadi BUMN strategis yang berfokus pada sektor pertanian dari hulu ke hilir untuk membantu para petani Indonesia. PT Pertani (Persero) merupakan perusahan perseroan yang bergerak di bidang perbenihan dan perberasan. Sesuai ''strategic direction'' pemegang saham yaitu Pemerintah Republik Indonesia, PT Pertani (Persero) diposisikan sebagai BUMN yang fokus pada usaha pergabahan untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia khususnya dalam menyangga benih padi nasional. Fokus usaha ini telah mendorong PT Pertani (Persero) beradaptasi diri dengan perkembangan zaman untuk memperkuat kinerja dengan membangun kompetensi bisnis inti sebagai produsen hingga menjadi distributor berbagai komoditas pertanian khususnya benih padi, benih jagung dan beras premium & medium dan sarana prasarana pertanian di Indonesia. Hingga saat ini, PT Pertani (Persero) telah memiliki jaringan pemasaran yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, yang terdiri dari 7 kantor wilayah, 32 kantor cabang hingga unit pemasaran dengan didukung Pabrik Unit Penggilan Padi dan Unit Produksi Benih