Komisaris Jenderal Polisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Penyelarasan tata bahasa Indonesia, khususnya kata depan (contoh: di luar).
Baris 4:
'''Komisaris Jenderal Polisi''' adalah tingkat ketiga bagi perwira tinggi di [[Kepolisian Republik Indonesia]]. Pangkat ini setara dengan [[Letnan Jenderal]], [[Laksamana Madya]], dan [[Marsekal Madya]] pada [[Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia|Kepangkatan Militer Indonesia]]. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bintang. Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut '''Letnan Jenderal Polisi'''. Sering digunakan penyebutan '''Komjen Pol''' untuk pangkat ini.
 
Dalam lingkungan [[Polri]], '''Komjen Pol''' menduduki jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Pengawasan Umum, Kepala Badan Reserse Kriminal, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan dan jabatan diluardi luar lingkungan Polri seperti dan Kepala [[Badan Narkotika Nasional]]. Setelah direstrukturisasi, pemegang Komjen bertambah banyak seperti yang diberikan kepada Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan dan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan serta jabatan diluardi luar lingkungan Polri seperti Kepala [[Badan Nasional Penanggulangan Terorisme]].
 
== Penyandang ==