Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Daftar saat ini: Ganti kemenristek dengan kemenves |
|||
Baris 42:
# Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
# Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,
Organisasi Kementerian Negara diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 32 Tahun 2021. Sementara itu, Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara diatur dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2009, yang telah diubah beberapa kali, yaitu oleh Perpres Nomor 76 Tahun 2011, Perpres Nomor 77 Tahun 2011, Perpres Nomor 91 Tahun 2011, Perpres Nomor 55 Tahun 2013, dan terakhir dengan perubahan kelima oleh Perpres Nomor 13 Tahun 2014.
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
|