Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 3 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Pratama26 (bicara | kontrib)
Perbaikan kalimat
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
'''Kasus korupsi e-KTP''' adalah kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan KTP[[Kartu Tanda Penduduk elektronik]] (e-KTP) untuk tahun 2011 dan 2012 yang terjadi sejak 2010-an. Kasus ini diawali dengan berbagai kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang tender proyek e-KTP sehingga membuat berbagai pihak seperti [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] (KPPU), [[Government Watch]], pihak kepolisian, [[Konsorsium Lintas Peruri]] dan [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPU) menaruh kecurigaan akan terjadinya korupsi<ref name=":21" /><ref name=":22" /><ref name=":23" />. Sejak itu KPK melakukan berbagai penyelidikan dan investigasi.<ref name=":24" />
 
Melalui bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi, KPK menemukan fakta bahwa negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 2,314 triliun<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/15/11144951/negara-rugi-rp-2-3-triliun-di-proyek-e-ktp-kpk-yakin-hanya-kembali|title=Negara Rugi Rp 2,3 Triliun di Proyek E-KTP, KPK Yakin Hanya Kembali Setengahnya - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>. Setelah melakukan berbagai penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi, beberapa di antaranya pejabat Kementerian Dalam Negeri dan petinggi Dewan Perwakilan DPR. Mereka adalah [[Sugiharto]], [[Irman]], [[Andi Narogong]], [[Markus Nari]], [[Anang Sugiana]] dan [[Setya Novanto]]<ref name=":1" /><ref name=":17" />. Selain itu, KPK juga menetapkan [[Miryam S. Haryani]] sebagai pembuat keterangan palsu saat sidang keempat atas nama Sugiharto dan Irman dilaksanakan<ref name=":25" />. Penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus ini pertama kali dilakukan pada 22 April 2014 atas nama Sugiharto sementara sidang perdana atas tersangka pada kasus ini digelar pada 9 Maret 2017.<ref name=":26" /><ref name=":27">{{Cite news|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Kamis Pagi, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Korupsi E-KTP - Kompas.com|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/09/07444071/kamis.pagi.pengadilan.tipikor.gelar.sidang.perdana.korupsi.e-ktp|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Baris 5:
Dalam perjalanannya, para pihak berwenang dibuat harus berusaha lebih giat dalam menciptakan keadilan atas tersangka Setya Novanto. Berbagai lika-liku dihadapi, mulai dari ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka, sidang praperadilan, dibatalkannya status tersangka Novanto oleh hakim, kecelakaan yang dialami Novanto bahkan hingga ditetapkannya ia lagi sebagai tersangka<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/30/08450451/kronologi-novanto-tersangka-hingga-status-tersangkanya-dibatalkan|title=Kronologi Novanto Tersangka hingga Status Tersangkanya Dibatalkan - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref><ref name=":28" /><ref name=":29" />. Perkara ini juga diselingi oleh kematian [[Johannes Marliem]] di [[Amerika Serikat]] yang dianggap sebagai saksi kunci dari tindakan korupsi.<ref name=":5" /> Untuk kepentingan pengembangan kasus atas tewasnya Marliem, KPK pun melakukan kerja sama dengan FBI.<ref name=":6" />
 
Perkembangan kasus e-KTP yang terjadi di era digital membuat kasus ini mendapatkan sorotan dari para [[warganet]]. Dalam beberapa kesempatan, para warganet meluapkan ekspresi mereka terkait kasus korupsi e-KTP dengan menciptakan ''[[trending topic]]'' tertentu di twitter[[Twitter]] dan membuat meme di media sosial dengan sasaran ditujukan kepada Setya Novanto.<ref name=":30" /> Tak hanya media nasional, media asing seperti AFP dan ABC juga turut memberitakan perkara ini, terutama terkait keterlibatan Setya Novanto.<ref name=":31" />
 
Kendati perkara proyek e-KTP telah berjalan selama beberapa tahun, kasus ini belum mencapai penyelesaian. Baru dua orang, yakni Irman dan Sugiharto yang telah divonis hukuman penjara sementara yang lain masih harus menghadapi proses hukum yang berlaku<ref name=":19" />. Oleh karena itu, para pihak berwenang masih harus ekstra kerja keras lagi untuk menutup buku atas perkara ini.