Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Landasan hukum: Hapus peraturan yang sudah dicabut
RianHS (bicara | kontrib)
Baris 45:
 
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
=== Pembentukan kementerian ===
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak [[Presiden Indonesia|presiden]] mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam [[UUD 1945]] harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimum 34 kementerian.
Suatu kementerian dibentuk untuk membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Ada tiga kelompok urusan pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini.
{| class="wikitable"
!Uraian
!Bidang urusan
!Kelompok kementerian
|-
|Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945
|Luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 5 ayat (1)}}
|Kementerian kelompok I
|-
|Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
|Agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 5 ayat (2)}}
|Kementerian kelompok II
|-
|Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
|Perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 5 ayat (3)}}
|Kementerian kelompok III
|}
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Sementara itu, setiap urusan pemerintahan pada kelompok kedua dan ketiga tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, tetapi dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 13}} Sementara itu, untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi.{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 14}} Kementerian-kementerian tersebut dibentuk paling lama 14 hari kerja sejak [[Presiden Indonesia|presiden]] mengucapkan sumpah/janji,{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 16}} dengan jumlah seluruh kementerian maksimum 34 kementerian.{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 15}}
 
=== Pengubahan dan pembubaran kementerian ===
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.{{sfn|UU Pemisahan,39/2008|loc=Pasal penggabungan,17}}{{sfn|UU 39/2008|loc=Pasal 20}} Kementerian-kementerian selain itu dapat diubah dan/atau dibubarkan oleh presiden. Pengubahan (akibat pemisahan atau penggabungan) serta pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR),. kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan [[Kementerian Agama Republik Indonesia|agama]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|hukum]], keamanan]], dan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|keuangan]] harus dengan persetujuan [[DewanDPR.{{sfn|UU Perwakilan39/2008|loc=Pasal Rakyat19}}{{sfn|DPR]].UU 39/2008|loc=Pasal 21}}
 
=== KementerianDaftar kementerian yang digabungkan/dipisahkandiubah dan dibubarkan ===
==== Kementerian yang digabungkan/dipisahkan ====
* [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]] dan [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]] saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan [[Kabinet Pembangunan VI]], dan kemudian dipisahkan kembali pada [[Kabinet Indonesia Bersatu]] hingga sekarang.
* [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum]] dan [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Kementerian Perumahan Rakyat]] pada [[Kabinet Kerja (2014–2019)]] digabung menjadi [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]].
Baris 55 ⟶ 76:
*Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset dan Teknologi digabung menjadi [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] pada perombakan kedua [[Kabinet Indonesia Maju]].
 
==== Kementerian yang dibubarkan ====
* [[Kementerian Kemakmuran Republik Indonesia|Kementerian Kemakmuran]], dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada [[Kabinet Natsir]] hingga sekarang.
* [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]], dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada [[Kabinet Persatuan Nasional]], dan dibentuk kembali pada [[Kabinet Gotong Royong]] hingga sekarang.
* [[Kementerian Penerangan Republik Indonesia|Kementerian Penerangan]], dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
 
==== Kementerian yang berganti nama ====
* "[[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]]" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi "Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
* "[[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]]" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi "Departemen Pertahanan" pada [[Kabinet Sjahrir II]], menjadi "Departemen Pertahanan dan Keamanan" pada [[Kabinet Kerja I]], dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
Baris 140 ⟶ 161:
 
== Referensi ==
{{reflist|30em}}
 
== Pranala luar ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2008|title=Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara|url=https://pih.kemlu.go.id/files/UU_no_39_th_2008.pdf|ref={{sfnref|UU 39/2008}}}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/175941/Perpres_Nomor_68_Tahun_2019.pdf|ref={{sfnref|Perpres 68/2019}}}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2021|title=Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176432/Perpres_Nomor_32_Tahun_2021.pdf|ref={{sfnref|Perpres 32/2021}}}}