Mohamad Nasir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Baris 32:
|religion = [[Islam]]
}}
[[Prof.]] [[Doktorandus|Drs.]] [[Haji (gelar)|H.]] '''Mohamad Nasir''', [[Akuntan|Ak.,]] [[M.Si.,]] [[Doktor filsafat|Ph.D]], ({{lahirmati|Ngawi|27|6|1960}} <ref name="tribunnews">''[http://www.tribunnews.com/nasional/2014/10/26/profil-menristek-dan-pendidikan-tinggi-muhammad-nasir Profil Menristek dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir]''</ref>) adalah [[Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi]] pada [[Kabinet Kerja]] (2014–2019).<ref>[http://www.tribunnews.com/nasional/2014/10/26/profil-menristek-dan-pendidikan-tinggi-muhammad-nasir Artikel:"Profil Menristek dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir" di Tribunnews.com]</ref>. Sebelumnya ia adalah [[Rektor]] terpilih [[Universitas Diponegoro]], [[Semarang]] untuk periode 2014–2018 sampai dilantik menjadi Menteri pada 26 Oktober 2014,<ref>[http://www.tempo.co/read/news/2014/09/29/079610594/Muhammad-Nasir-Jadi-Rektor-Undip Artikel:"Muhammad Nasir Jadi Rektor Undip" di Tempo.co]</ref>, dan Guru besar bidang ''Behavioral Accounting dan Management Accounting'', Fakultas Ekonomi dan Bisnis [[Universitas Diponegoro]], [[Semarang]], [[Jawa Tengah]]. Sebelumnya ia dikenal sebagai Pakar Anggaran dan akuntan profesional.<ref>[http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailarsip-746 "Akuntan Profesional di Kabinet, Jaminan Transparansi, Integritas, dan Profesionalisme"]</ref>.
 
== Riwayat Pendidikan ==
Baris 69:
 
=== Pemberantasan Perguruan Tinggi Palsu ===
M. Nasir sempat melakukan gebrakan untuk memberantas Universitas Swasta palsu atau "kampus abal-abal". Yaitu universitas yang tidak menyelenggarakan perkuliahan sesuai standar, kampus sedang nonaktif tetapi tetap melakukan penerimaan, hanya melakukan wisuda atau yang menjual ijazah palsu. Semula berawal Kamis (21/5), saat M. Nasir melakukan inspeksi mendadak ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Bekasi yang terbukti meluluskan para mahasiswa, padahal total satuan kredit semester mereka tidak mencukupi untuk lulus. "Ada yang tercatat baru berkuliah 6 SKS, tetapi boleh ikut wisuda," ujar Nasir. Satu lembaga lain yang disidak adalah Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) yang mengaku sebagai cabang dari University of Berkeley, Michigan, sebuah perguruan tinggi hasil rekayasa.<ref>[http://print.kompas.com/baca/sains/pendidikan/2015/05/22/Kementerian-Akan-Lanjutkan-Sidak-Ijazah-Palsu "Kementerian akan lanjutkan Sidak Ijazah Palsu"]</ref>. Mahasiswa kampus tersebut sempat dikabarkan gelisah terutama yang semester 7 tanpa tahu menahu kasus hukum Universitas mereka, STIE Adhy pun mensomasi Menristek Dikti.<ref>[http://megapolitan.kompas.com/read/2015/05/26/18044001/Ketua.Yayasan.Adhi.Niaga.Harap.Menristek.Dikti.Tak.Sekadar.Pencitraan "Ketua Yayasan Adhi Niaga harap Menristek Dikti tak sekadar Pencitraan]</ref><ref>[http://megapolitan.kompas.com/read/2015/05/26/18250451/Menteri.Nasir.Siap.jika.Ada.Somasi.dari.STIE.Adhy.Niaga "Menteri Nasir siap jika ada Somasi dari STIE Adhy Niaga"]</ref>. Untuk tipe-tipe universitas tersebut, Menristekdikti menonaktifkan kampus tersebut.<ref>[http://news.detik.com/berita/3033481/ini-daftar-243-kampus-yang-dinonaktifkan-kemenristek-dikti "Ini daftar 243 kampus yang dinonaktifkan Kemenristek Dikti"]</ref>. Gebrakan ini pun diikuti [[Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia|Menpan RB]], [[Menteri Dalam Negeri|Mendagri]] dan [[Badan Kepegawaian Negara]] untuk mengecek ulang PNS yang ditengarai memiliki ijazah palsu.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2015/05/26/15404621/Keluarkan.Edaran.Menpan.Ancam.Copot.PNS.yang.Gunakan.Ijazah.Palsu "Keluarkan Edaran, Menpan ancam copot PNS yang gunakan Ijazah Palsu"]</ref> Menristek dikti dan Kapolri juga mengancam pidana 10 tahun “Siapa pun yang memegang ijazah palsu, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akan terkena hukuman pidana. Khususnya pada Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar,” kata Nasir.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2015/06/02/02484011/Menristek.Dikti.Pemegang.Ijazah.Palsu.Terancam.Penjara.10.Tahun "Menristek Dikti Pemegang Ijazah Palsu terancam Penjara 10 tahun"]</ref>
 
=== Isu Mengenai LGBT ===