Pembicaraan:Kesultanan Demak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Db84x (bicara | kontrib)
Db84x (bicara | kontrib)
Baris 24:
"Nggak papa jika situsnya ada, sejarahnya ada, keturunannya, tampilkan saja," kata Ganjar usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Jateng, Senin (20/1/2020).<ref>{{cite web|url=https://www.tribunnews.com/regional/2020/01/20/selain-di-purworejo-ternyata-di-jateng-bermunculan-kerajaan-baru-ada-di-blora-kendal-demak. |title=Selain di Purworejo, Ternyata di Jateng Bermunculan Kerajaan Baru, Ada di Blora, Kendal, Demak}}</ref>
 
'''Menyamakan lembaga adat yang sudah diakui oleh masyarakat dan pemerintah Republik Indonesia''' bisa dengan '''lembaga adat palsu seperti kraton Agung Sejagad''' bisa dimasukkan pasal pencemaran nama baik. Mohon hati-hati bila membuat '''pernyataan yang sangat ngawur ini''', karena bila yang bersangkutan tidak menerima anda bisa '''diperkarakan pasal pencemaran nama baik'''.
 
====Referensi====
Kembali ke halaman "Kesultanan Demak".