Imran Ahsan Khan Nyazee: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Harditaher (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
k clean up |
||
Baris 2:
'''Imran Ahsan Khan Nyazee''' (عمران احسن خان نیازی; lahir 25 Oktober 1945, [[Pakistan]]) adalah seorang ahli hukum Pakistan. Ia pernah mengajar di International Islamic University Islamabad (IIUI) selama lebih dari 20 tahun.
Teorinya tentang Hukum Islam <ref>Nyazee, Theories of Islamic Law: Methodology of Ijtihad (Islamabad: International Institute of Islamic Thought & Islamic Research Institute, 1994)</ref> digambarkan sebagai dasar bagi yurisprudensi baru (Islam).
Karya-karyanya antara lain Theories of Islamic Law –di mana teori-teori hukum Islam dihadirkan dari perspektif yurisprudensi komparatif; Organisasi Bisnis Hukum Islam (Kemitraan <ref>Nyazee, Islamic Law of Business Organization (Partnerships) (Islamabad: International Institute of Islamic Thought, 1998)</ref> ) —yang membahas aspek hukum bisnis Islam; Hukum Islam Organisasi Bisnis (Korporasi) <ref>Nyazee, Islamic Law of Business Organization (Corporations) (Islamabad: International Institute of Islamic Thought, 1998)</ref> —sebuah risalah tentang kepribadian fiktif dalam terang fiqh klasik; Konsep Riba di Perbankan Syariah dan sekuelnya, Larangan Riba Diuraikan <ref>Nyazee, Prohibition of Riba Elaborated (Rawalpindi: Federal Law House, 2009)</ref> serta Murabahah dan Penjualan Kredit <ref>Nyazee, Murabaha and Credit Sale (Rawalpindi: Federal Law House, 2009)</ref> —semuanya merupakan kritik yang kuat terhadap Perbankan Islam.
Baris 16:
== Karir akademik ==
Karier akademis Nyazee diilhami oleh karya Abdur Rahim.{{Butuh rujukan|date=February 2018}} Nyazee mendaftar di program LLM dalam hukum Islam yang ditawarkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum di [[Universitas Islam Internasional Islamabad|Universitas Islam Internasional, Islamabad]] . Gurunya adalah Hussein Hamid Hassan, seorang ahli [[fatwa]] untuk keuangan Islam.
== Teori ==
Beberapa sarjana Barat beranggapan bahwa [[Abu Abdullah Muhammad asy-Syafi'i|Al-Shāfi'ī]] adalah pendiri teori hukum Islam dan sebelum karyanya, ''[[Mazhab Syafi'i|teori Syafi'i]]'', yang disebut ''uṣūl al-fikh'' atau 'teori klasik umum', hukum Islam didasarkan pada pendapat pribadi, yaitu amalan ''ra'y'' dan ''[[Kekhalifahan Umayyah|Umayyah.]]'' Nyazee berpendapat bahwa Syafi'i, yang diperjuangkan oleh Al-Juwaynī, diterima oleh [[Suni|mazhab hukum Islam Sunni]] tetapi tidak menentukan ''[[Fikih|fiqh]]'' mereka (doktrin atau ajaran positif). Sebaliknya, fiqh [[Tahun Hijriah|bertanggal]] 132 Hijrah H, setidaknya 50 tahun sebelum Syafi'i. Nyazee berargumen pertama, bahwa karena seperangkat prinsip penafsirannya yang unik, setiap mazhab hukum Islam merepresentasikan teori hukum itu sendiri. Kedua, dia menunjukkan bahwa ''Istiḥsān'' tidak dapat dipahami tanpa pemahaman tentang cara kerja ''qiyās'' . Oleh karena itu, sulit untuk menerima bahwa tidak ada sistem penafsiran sebelum zaman al-Shāfi'ī. Ketiga, ia menyimpulkan bahwa uṣūl al-fiqh tidak pernah ada. Lebih lanjut, Nyazee menjelaskan di luar fikih individu masing-masing mazhab, teori tafsir lain yang disebut ''maqāṣid al-syar'ah'' (teori untuk tujuan syar'ah) yang dikembangkan oleh al-Ghazālī.
=== Bidang kerja sama ===
Fiqih didasarkan pada [[Analogi|analogis yang]] kaku, metode yang membutuhkan [[kasuistik]] untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik. Dengan kesulitan ini, negara menggunakan undang-undang sekuler. Menimbang kesenjangan antara teori dan praktek ini, Nyazee beralasan bahwa teori-teori sekolah dirancang untuk tetap dekat dengan makna teks Alquran dan Sunnah, sebuah keharusan agama. Misi para ahli hukum, terutama mereka yang cenderung menafsirkan teks mereka secara literal, adalah mengembangkan teori hukum yang tidak akan berubah dalam jangka panjang. Fikih 132 H dilihat sebagai teori ini. Diakui bahwa negara akan mengatur segala praktik yang tidak ditangani oleh fiqh sambil menghormati bagian dari fiqh. Nyazee menggambarkan pengaturan ini sebagai 'doktrin bidang kerja sama': lingkungan tetap yang tidak akan pernah berubah, dan lingkungan fleksibel yang akan berubah seiring waktu dan keadaan.
=== Takhrij ===
Baris 30:
Nyazee telah menulis dan menerbitkan sendiri sejumlah aspek hukum Islam. Dia setuju dengan sebagian besar cendekiawan Muslim bahwa secara tegas, menjual uang (mengambil bunga) dilarang, menurut hukum Islam. Beberapa orang menunjukkan perbedaan antara perlakuan [[riba]] dalam Alquran versus Sunnah tetapi Nyazee kedua pendekatan itu sebenarnya satu dan sama.{{Butuh rujukan|date=February 2018}}
Nyazee juga mengusulkan agar semua pinjaman (kecuali yang bersifat amal tanpa jangka waktu pembayaran tetap) dan oleh karena itu semua perbankan dilarang dan tidak Islami. Nyazee sama-sama tidak toleran terhadap ''murabahah'', sistem bisnis Islam di mana biaya masuk dan mark-up dibuat transparan antara vendor dan pembeli. Dia berpendapat riba pasti akan memasuki transaksi semacam itu.
== Hak ==
Nyazee memahami hak dalam tiga elemen: hak milik Allah dan yang dianugerahkan kepada semua orang ( ''haqq'' ); mereka yang terkait dengan negara, imam atau komunitas individu ( ''ḥuqūq al-'ibād'' ); dan individu ( ''ḥaqq al-'abd'' ). Dia mengasosiasikan [[hak asasi manusia]] dan [[hudud]] dengan hak-hak Allah dan menyatakan hak-hak itu merupakan bagian integral dari komunitas Islam. Nyazee mempertimbangkan bidang hukum pidana, ''ḥudūd'', ''ta'zīr'' dan ''siyāsah'' dengan cara yang sama. Prosedur yang digunakan dalam pemidanaan dan hukuman berkaitan dengan tiga elemen hak.
== Bibliografi ==
|