Permadi Arya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Indokontri (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih
Firdausiregar (bicara | kontrib)
k Bagian ini sangat tidak sesuai dengan peraturan wikipedia
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 27:
 
Ia juga pernah bekerja sebagai karyawan di berbagai perusahaan mulai dari perusahaan sekuritas, bank swasta, hingga tambang batu bara dari tahun 1999-2015. Di 2015 mulai merintis nama Abu Janda di medsos dengan tagline 'Melawan Teror dengan Humor' dan jadi buzzer.<ref>{{Cite web|last=Detikcom|first=Tim|title=Perjalanan Karier Abu Janda Sebelum Jadi Buzzer|url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5357523/perjalanan-karier-abu-janda-sebelum-jadi-buzzer|website=detikfinance|language=id-ID|access-date=2021-05-29}}</ref>
 
== Kontroversi<ref>{{Cite web|title=Profil Abu Janda: Kontroversial di Medsos, Kerap Bawa Banser NU|url=https://kumparan.com/kumparannews/profil-abu-janda-kontroversial-di-medsos-kerap-bawa-banser-nu-1v5JW4W6yhX|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2021-05-29}}</ref> ==
 
=== Kasus hukum ===
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda atas cuitan ‘Islam adalah agama arogan’ yang ia unggah di Twitter, Senin (1/2/2021). Dia juga direncanakan dimintai keterangan atas dugaan ujaran rasisme yang ditujukan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Pengaduan dilayangkan oleh Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) dengan dengan Nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021. Permadi dituding melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE dan Pasal 156A KUHP. Sehari sebelumnya, DPP KNPI juga mengadukan Permadi karena bertanya tentang ‘evolusi’ terhadap Pigai. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tanggal 28 Januari 2021. Dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45a ayat (2) juncto pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. <ref>{{Cite web|last=Briantika|first=Adi|title=Abu Janda alias Permadi Arya dan Kasus-kasusnya yang Tak Rampung|url=https://tirto.id/abu-janda-alias-permadi-arya-dan-kasus-kasusnya-yang-tak-rampung-f9R3|website=tirto.id|language=id|access-date=2021-05-29}}</ref><ref>{{Cite web|last=Indonesia|first=C. N. N.|title=Permadi Arya Dilaporkan ke Bareskrim soal Cuitan Islam Arogan|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210130124213-12-600286/permadi-arya-dilaporkan-ke-bareskrim-soal-cuitan-islam-arogan|website=nasional|language=id-ID|access-date=2021-05-29}}</ref><ref>{{Cite web|last=antaranews.com|date=2021-02-09|title=Proses hukum terhadap Abu Janda soal kasus rasis tetap berjalan|url=https://www.antaranews.com/berita/1990856/proses-hukum-terhadap-abu-janda-soal-kasus-rasis-tetap-berjalan|website=Antara News|access-date=2021-05-29}}</ref><ref>{{Cite web|last=RRI 2021|first=LPP|title=Tuntaskan Kasus Hukum Permadi Arya|url=https://rri.co.id/nasional/peristiwa/970242/tuntaskan-kasus-hukum-permadi-arya|website=rri.co.id|language=en|access-date=2021-05-29}}</ref>
 
=== Terkait Bendera Tauhid Bendera Teroris ===
Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Majelis Taklim Al-Minawwir Bekasi, Alwi Muhammad Alatas. Ia dilaporkan karena postingan di akun Facebook-nya soal bendera teroris bukan panji nabi.
 
Alwi mengatakan bahwa hal tersebut termasuk ke dalam penghinaan syariat Islam dan menyinggung perasaan umat muslim.
 
“Benar-benar mutlak telah menghina Syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat lailahailallah muhammadarasulullah dengan kalimat yang dijunjung tinggi umat muslim satu dunia, dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat muslim,” ujarnya pada Rabu, 14 November 2018.
 
Alwi menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video dan screenshoot postingan Abu Janda di Facebook. Laporan Alwi teregister dengan nomor TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Perkara yang dilaporkan adalah ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.<ref>{{Cite web|last=News|first=Tagar|date=2017-12-23|title=Profil Permadi Arya, Status di Media Sosial Bukan untuk Menyulut SARA|url=https://www.tagar.id/profil-permadi-arya-penyebar-sara-di-sosial-media|website=TAGAR|language=id|access-date=2021-05-29}}</ref>
 
=== Atas Aksi Bela Tauhid Aksi Politik Terselubung ===
Dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh guru asal Jakarta bernama Mintaredja. Abu Janda dilaporkan karena diduga menyebut Aksi Bela Tauhid sebagai aksi politik terselubung melalui media sosial.
 
Kuasa Hukum Mintaredja, Muhajir mengatakan bahwa Abu Janda telah menyebarkan hoax yang menuduh bahwa Aksi Bela Tauhid adalah aksi politik kampanye terselubung.
 
Yang bersangkutan (Abu janda) itu menyampaikan berita bohong atau hoax yang menuduh bahwa Aksi Bela Tauhid beberapa hari yang lalu, yang ramai dilakukan di banyak kota Indonesia, adalah aksi politik kampanye terselubung kolaborasi dari capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI,.
 
Laporan itu tercatat dalam surat laporan polisi nomor: LP/B/1417/XI/2018/Bareskrim tertanggal 1 November 2018. Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax.
 
“Melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib berdasarkan Pasal 14 juncto Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tuturnya.<ref>{{Cite web|last=News|first=Tagar|date=2017-12-23|title=Profil Permadi Arya, Status di Media Sosial Bukan untuk Menyulut SARA|url=https://www.tagar.id/profil-permadi-arya-penyebar-sara-di-sosial-media|website=TAGAR|language=id|access-date=2021-05-29}}</ref>
 
=== Terkait Teroris Agamanya Islam ===
Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) juga melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 10 Desember 2019 karena melontarkan kata-kata melalui media sosial, bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam. Laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.<ref>{{Cite web|last=News|first=Tagar|date=2017-12-23|title=Profil Permadi Arya, Status di Media Sosial Bukan untuk Menyulut SARA|url=https://www.tagar.id/profil-permadi-arya-penyebar-sara-di-sosial-media|website=TAGAR|language=id|access-date=2021-05-29}}</ref>
 
=== Soal Pencemaran Nama Baik Ustaz Maaher At-Thuwailibi ===
Ustaz Maheer At-Thuwailibi atau yang dikenal dengan nama Soni Eranata juga melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
 
“Saya melakukan laporan kepada Bareskrim Polri atas tindakan dugaan kuat tuduhan keji dan fitnah yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya, di mana beliau di ruang publik Abu Janda alias Permadi Arya ini melakukan tuduhan fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah-ceramah saya terkait dengan hukum fikih Islam bagi penista agama,” ujarnya pada Sabtu, 30 November 2019.
 
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM. Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Maaher juga menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP dalam laporannya terkait Abu Janda.<ref>{{Cite web|last=News|first=Tagar|date=2017-12-23|title=Profil Permadi Arya, Status di Media Sosial Bukan untuk Menyulut SARA|url=https://www.tagar.id/profil-permadi-arya-penyebar-sara-di-sosial-media|website=TAGAR|language=id|access-date=2021-05-29}}</ref>
 
=== Pelaporan Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai ===
[[Komite Nasional Pemuda Indonesia]] (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian terhadap Pigai tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI, Medya Rischa.
 
“Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam twit-nya pada tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima,” ujarnya pada Kamis, 28 Januari 2021.
 
Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.<ref>{{Cite web|last=News|first=Tagar|date=2017-12-23|title=Profil Permadi Arya, Status di Media Sosial Bukan untuk Menyulut SARA|url=https://www.tagar.id/profil-permadi-arya-penyebar-sara-di-sosial-media|website=TAGAR|language=id|access-date=2021-05-29}}</ref>
 
=== Perseteruan ===
 
* '''Dengan Maaher At-Thuwailibi'''
 
Pegiat media sosial pemberantas radikalisme, Permadi Arya melaporkan Maaher terkait tuduhan ancaman pembunuhan melalui media sosial. Maaher dituduh melanggar pasal 28 dan 29 UU ITE. Dalam salah satu ceramahnya, Maaher pernah mengatakan bahwa Abu Janda (nama panggung Permadi Arya) dan [[Sukmawati Soekarnoputri]] layak dibunuh karena dianggap telah melakukan penistaan agama. Menyikapi hal ini, Maaher melaporkan balik Permadi atas dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut disebabkan oleh keterangan yang diberikan Permadi ke awak media bahwa [[terorisme]] mempunyai agama, yaitu [[Islam]] dan gurunya adalah Maaher.
 
Mereka berdua pernah diundang dalam acara ''Apa Kabar Indonesia'' yang diselenggarakan stasiun televisi [[TvOne|tvOne.]] Permadi mengemukakan alasannya melaporkan Maaher karena isi ceramahnya berpotensi menjadi bibit terorisme yang menghalalkan pembunuhan dengan mengatasnamakan agama. Sementara itu, Maaher membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, ia hanya menjelaskan [[fikih]] tentang hukuman bagi orang yang menista agama. Baik sebelum maupun sesudah kasus ini, Maaher dan Permadi memang sering terlibat perseteruan di media sosial.<ref>{{Cite web|last=Pratama|first=M. Rizki|title=Ustaz Maaher Laporkan Balik Abu Janda Terkait Pencemaran Nama Baik|url=https://news.detik.com/berita/d-4804914/ustaz-maaher-laporkan-balik-abu-janda-terkait-pencemaran-nama-baik|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2021-05-29}}</ref><ref>{{Cite web|last=Briantika|first=Adi|title=Abu Janda alias Permadi Arya dan Kasus-kasusnya yang Tak Rampung|url=https://tirto.id/abu-janda-alias-permadi-arya-dan-kasus-kasusnya-yang-tak-rampung-f9R3|website=tirto.id|language=id|access-date=2021-05-29}}</ref>
 
* '''Dengan Tengku Zulkarnain'''
 
Perseteruan mantan Wasekjen MUI Pusat, [[Tengku Zulkarnain]] atau Tengku Zul dengan Permadi Arya alias Abu Janda kian ramai di media sosial. Kini, keduanya saling beradu komentar untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.
 
Pada mulanya, Permadi Arya berpendapat, Islam merupakan agama arogan. Sebab, kehadirannya di Indonesia disebut telah ‘menginjak-injak’ budaya lokal. Hal tersebut yang kemudian memantik amarah Tengku Zul hingga membuat pesan balasan.<ref>{{Cite web|date=2021-01-27|title=Perseteruan Tengku Zul vs Permadi memuncak, polisi diminta bertindak|url=https://www.hops.id/perseteruan-tengku-zul-vs-permadi-memuncak-polisi-diminta-bertindak/|website=Viral & Trending|language=en-US|access-date=2021-05-29}}</ref><ref>{{Cite web|date=2021-02-08|title=JPNN|url=https://www.jpnn.com/news/perkembangan-terbaru-kasus-abu-janda-hari-ini-tengku-zulkarnain|website=www.jpnn.com|language=id|access-date=2021-05-29}}</ref>
 
== Referensi ==