Taman Wisata Alam Panelokan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Datin KSDAE (bicara | kontrib)
Informasi tentang kawasan Taman Wisata Alam Gunung Panelokan
 
Datin KSDAE (bicara | kontrib)
perubahan geografis TWA Panelokan
Baris 1:
{{Infobox protected area|area=574,27 Ha|established=20141978|governing_body=[[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Balai KSDA Bali]]|label='''TWA Panelokan'''|label_position=left|lat_NS=S|lat_d=8|lat_m=17|lat_s=4.39|location=[[Bangli]], [[Bali]], [[Indonesia]]|long_EW=E|long_d=115|long_m=21|long_s=53.48|map=Indonesia Bali|map_width=250|name=Taman Wisata Alam Panelokan}}Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Panelokan berdasarkan letak geografis berada di antara 115°21’34”-115°24’11” BT dan 8°16’54”-8°18’37” LS. Menurut administrasi pemerintahan termasuk ke dalam wilayah Desa Batur Tengah, Desa Abang Batu dinding, Desa Suter, Desa Buahan dan Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
 
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan hutan (boshce reserve) merupakan bagian dari kompleks hutan Penulisan yang berdasarkan Besluit Gubernur Belanda tanggal 29 Mei 1927 seluas ± 540 Ha. Luas kawasan TWA Panelokan berdasarkan SK Mentan No. 655/Kpts/Um/10/1978 tanggal 25 Oktober 1978 seluas 540 Ha, sedangkan luas definitif sesuai dengan hasil pengukuran oleh Sub Biphut Singaraja tahun 1982 menjadi 574,275 Ha. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.2846/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan pada Kelompok Hutan Gunung Abang Agung (RTK.8) seluas 14.857,17 Ha di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Luas TWA Panelokan adalah 574,27 Hektar.