Masjid Jami Pandulangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Khafi Muzakkir (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Khafi Muzakkir (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
Yang akhirnya disetujui oleh penduduk dari desa lainnya agar masjid tetap dibangun di Desa Pandulangan, dengan syarat seluruh bahan bangunan yang telah terkumpul di Desa Pematang Benteng dipindahkan sendiri oleh warga Desa Pandulangan.
 
[[Berkas:Masjid Jami Pandangan 6.jpg|jmpl|Tampak depan Masjid Jami Pandulangan]]
“Namun pada keesokan harinya ternyata bahan bangunan sudah terpindah sendiri di Desa Pandulangan, selanjutkanya mulai dibangunlah kembali Masjid Besar pada tahun 1298 H atau 1878 Masehi,” ujar Faturrahman, pimpinan pengurus Masjid Jami Pandulangan.
Pada Masjid Besar juga terdapat tiga petaka dan dauh yang masih ada hingga saat ini, petaka tiga beranak yang ada di Masjid Besar sempat dibeli oleh seseorang dari Kelua Kabupaten Tabalong, bertukar dengan 22 belek padi.