Permadi Arya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaikan
Tag: Dikembalikan kemungkinan vandalisme Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
perbaikan
Tag: Penggantian Dikembalikan Mengosongkan halaman menghilangkan bagian [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
== Kontroversi ==
 
=== Kasus hukum ===
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda atas cuitan ‘Islam adalah agama arogan’ yang ia unggah di Twitter pada 1 Februari 2021. Dia juga direncanakan dimintai keterangan atas dugaan ujaran rasisme yang ditujukan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.<ref>{{Cite web|last=Briantika|first=Adi|title=Abu Janda alias Permadi Arya dan Kasus-kasusnya yang Tak Rampung|url=https://tirto.id/abu-janda-alias-permadi-arya-dan-kasus-kasusnya-yang-tak-rampung-f9R3|website=tirto.id|language=id|access-date=2021-05-29}}</ref><ref>{{Cite web|last=Indonesia|first=C. N. N.|title=Permadi Arya Dilaporkan ke Bareskrim soal Cuitan Islam Arogan|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210130124213-12-600286/permadi-arya-dilaporkan-ke-bareskrim-soal-cuitan-islam-arogan|website=nasional|language=id-ID|access-date=2021-05-29}}</ref><ref>{{Cite web|last=antaranews.com|date=2021-02-09|title=Proses hukum terhadap Abu Janda soal kasus rasis tetap berjalan|url=https://www.antaranews.com/berita/1990856/proses-hukum-terhadap-abu-janda-soal-kasus-rasis-tetap-berjalan|website=Antara News|access-date=2021-05-29}}</ref><ref>{{Cite web|last=RRI 2021|first=LPP|title=Tuntaskan Kasus Hukum Permadi Arya|url=https://rri.co.id/nasional/peristiwa/970242/tuntaskan-kasus-hukum-permadi-arya|website=rri.co.id|language=en|access-date=2021-05-29}}</ref>
 
=== Bendera tauhid ===
Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Majelis Taklim Al-Minawwir Bekasi, Alwi Muhammad Alatas. Ia dilaporkan karena postingan di akun Facebook-nya soal bendera teroris bukan panji nabi. Alwi mengatakan bahwa hal tersebut termasuk ke dalam penghinaan syariat Islam dan menyinggung perasaan umat muslim.<ref>{{Cite web|last=News|first=Tagar|date=2017-12-23|title=Profil Permadi Arya, Status di Media Sosial Bukan untuk Menyulut SARA|url=https://www.tagar.id/profil-permadi-arya-penyebar-sara-di-sosial-media|website=TAGAR|language=id|access-date=2021-05-29}}</ref>
 
=== Aksi bela tauhid ===
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh guru asal Jakarta bernama Mintaredja karena diduga menyebut Aksi Bela Tauhid sebagai aksi politik terselubung melalui media sosial.<ref>{{Cite web|last=News|first=Tagar|date=2017-12-23|title=Profil Permadi Arya, Status di Media Sosial Bukan untuk Menyulut SARA|url=https://www.tagar.id/profil-permadi-arya-penyebar-sara-di-sosial-media|website=TAGAR|language=id|access-date=2021-05-29}}</ref>
 
=== Pencemaran nama baik Ustaz Maaher At-Thuwailibi ===
Ustaz Maheer At-Thuwailibi atau yang dikenal dengan nama Soni Eranata juga melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.<ref>{{Cite web|last=News|first=Tagar|date=2017-12-23|title=Profil Permadi Arya, Status di Media Sosial Bukan untuk Menyulut SARA|url=https://www.tagar.id/profil-permadi-arya-penyebar-sara-di-sosial-media|website=TAGAR|language=id|access-date=2021-05-29}}</ref>
 
=== Pelaporan ujaran rasisme ===
[[Komite Nasional Pemuda Indonesia]] (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian terhadap Pigai tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI, Medya Rischa.<ref>{{Cite web|last=News|first=Tagar|date=2017-12-23|title=Profil Permadi Arya, Status di Media Sosial Bukan untuk Menyulut SARA|url=https://www.tagar.id/profil-permadi-arya-penyebar-sara-di-sosial-media|website=TAGAR|language=id|access-date=2021-05-29}}</ref>
 
=== Perseteruan ===
 
* '''Dengan Maaher At-Thuwailibi'''
 
Pegiat media sosial pemberantas radikalisme, Permadi Arya melaporkan Maaher terkait tuduhan ancaman pembunuhan melalui media sosial. Maaher dituduh melanggar pasal 28 dan 29 UU ITE. Dalam salah satu ceramahnya, Maaher pernah mengatakan bahwa Abu Janda (nama panggung Permadi Arya) dan [[Sukmawati Soekarnoputri]] layak dibunuh karena dianggap telah melakukan penistaan agama. Menyikapi hal ini, Maaher melaporkan balik Permadi atas dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut disebabkan oleh keterangan yang diberikan Permadi ke awak media bahwa [[terorisme]] mempunyai agama, yaitu [[Islam]] dan gurunya adalah Maaher.
 
Mereka berdua pernah diundang dalam acara ''Apa Kabar Indonesia'' yang diselenggarakan stasiun televisi [[TvOne|tvOne.]] Permadi mengemukakan alasannya melaporkan Maaher karena isi ceramahnya berpotensi menjadi bibit terorisme yang menghalalkan pembunuhan dengan mengatasnamakan agama. Sementara itu, Maaher membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, ia hanya menjelaskan [[fikih]] tentang hukuman bagi orang yang menista agama. Baik sebelum maupun sesudah kasus ini, Maaher dan Permadi memang sering terlibat perseteruan di media sosial.<ref>{{Cite web|last=Pratama|first=M. Rizki|title=Ustaz Maaher Laporkan Balik Abu Janda Terkait Pencemaran Nama Baik|url=https://news.detik.com/berita/d-4804914/ustaz-maaher-laporkan-balik-abu-janda-terkait-pencemaran-nama-baik|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2021-05-29}}</ref><ref>{{Cite web|last=Briantika|first=Adi|title=Abu Janda alias Permadi Arya dan Kasus-kasusnya yang Tak Rampung|url=https://tirto.id/abu-janda-alias-permadi-arya-dan-kasus-kasusnya-yang-tak-rampung-f9R3|website=tirto.id|language=id|access-date=2021-05-29}}</ref>
 
* '''Dengan Tengku Zulkarnain'''
 
Perseteruan mantan Wasekjen MUI Pusat, [[Tengku Zulkarnain]] atau Tengku Zul dengan Permadi Arya alias Abu Janda kian ramai di media sosial. Kini, keduanya saling beradu komentar untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.
 
Pada mulanya, Permadi Arya berpendapat, Islam merupakan agama arogan. Sebab, kehadirannya di Indonesia disebut telah ‘menginjak-injak’ budaya lokal. Hal tersebut yang kemudian memantik amarah Tengku Zul hingga membuat pesan balasan.<ref>{{Cite web|date=2021-01-27|title=Perseteruan Tengku Zul vs Permadi memuncak, polisi diminta bertindak|url=https://www.hops.id/perseteruan-tengku-zul-vs-permadi-memuncak-polisi-diminta-bertindak/|website=Viral & Trending|language=en-US|access-date=2021-05-29}}</ref><ref>{{Cite web|date=2021-02-08|title=JPNN|url=https://www.jpnn.com/news/perkembangan-terbaru-kasus-abu-janda-hari-ini-tengku-zulkarnain|website=www.jpnn.com|language=id|access-date=2021-05-29}}</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist|2}}