Pustakawan Ahli Utama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
pengertian jabatan fungsional |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
Pustakawan Ahli Utama merupakan jenjang jabatan fungsional pustawan yang tertinggi. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan profesional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan. Jabatan Fungsional Pustakawan di bina oleh Perpustakaan Nasional.<ref>{{Cite book|last=Indonesia|first=Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi|date=2014|title=Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya|location=Jakarta|publisher=Perpustakaan Nasional|isbn=|url-status=live}}</ref>. Jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, adalah melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. Pustakawan Ahli Utama mempunyai tugas menyelesaikan tugas-tugas yang bersifat analisis kompleks terhadap masalah perpustakaan dan kepustakawanan dalam rangka pengembangan yang lebih baik (Fathmi : 2020).▼
▲Pustakawan Ahli Utama merupakan jenjang jabatan fungsional pustawan yang tertinggi. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu .Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan profesional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan. Jabatan Fungsional Pustakawan di bina oleh Perpustakaan Nasional.<ref>{{Cite book|last=Indonesia|first=Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi|date=2014|title=Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya|location=Jakarta|publisher=Perpustakaan Nasional|isbn=|url-status=live}}</ref>. Jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, adalah melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. Pustakawan Ahli Utama mempunyai tugas menyelesaikan tugas-tugas yang bersifat analisis kompleks terhadap masalah perpustakaan dan kepustakawanan dalam rangka pengembangan yang lebih baik (Fathmi : 2020).
Dasar Hukum
|