Sejarah hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 23:
 
== Sebelum Perang Dunia II ==
Kemajuan sistem [[Negara]] yang [[modern]], mengakibatkan [[masyarakat]] menyadari tentang [[hak]] untuk mendapatkan perlakuan yang pantas dari setiap orang<ref name=":8" />. Di [[Abad ke-11 hingga 20|abad ke-19]] mulai terlihat minat dan perhatian [[Internasionale|internasioal]] untuk melindungi hak-hak [[Rakyat|warga Negara]]<ref name=":8" />. Contohnya, [[Perdamaian Westfalen|Perjanjian Westphalia]] di tahun [[1648]], yang mampu mengakhiri [[Perang Tiga Puluh Tahun]] dan menghasilkan kesepakatan antara agama [[Gereja Katolik Roma|Katolik Roma]] dan [[Protestanisme|Protestan]] di [[Jerman]] tentang persamaan [[hak]]<ref name=":8" />.
 
===== Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional Tradisional =====
Dasar yang menjadi latar belakang dibentuknya [[hukum internasional]] sebagai penghubung antara [[Negara]] dengan Negara lainnya<ref name=":8" />. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan membela hak [[Rakyat|warga Negara]] ketika mengalami perlakuan yang kurang baik dan bertentangan dengan aturan yang datang dari Negara lain<ref name=":8" />. Objek dan tujuan dari sistem ini yaitu individunya sendiri<ref name=":8" />. Oleh karena itu, di manapun individu itu berada mereka harus mengikuti dan tunduk terhadao aturan yang berlaku di [[Negara]] tersebut<ref name=":8" />.
 
===== Intervensi Kemanusiaan =====
Intervensi kemanusiaan memungkinkan [[Negara]] mampu melakukan perlindungan secara [[militer]] kepada penduduk yang tinggal di [[Negara]] lain, apabila pemimpin di Negara tersebut memperlakukan mereka dengan semena-mena yang mengganggu hak kemanusiaan penduduk tersebut<ref name=":8" />. Salah satu tokoh yang mendukung kebijakan ini yaitu [[Hugo Grotius|Hugo Grotios]]<ref name=":8" />. Namun, dalam implementasinya kebijakan ini sering disalahgunakan oleh [[Negara|Negara kuat]] untuk memperluas kepentingan politiknya<ref name=":8" />.
 
===== Penghapusan Pebudakan =====
Secara legalitas [[hukum]], praktek perbudakan mulai dilarang semenjak [[Traktat Perdamaian Paris]] disahkan tahun1814, antara [[Inggris]] dan [[Prancis]]<ref name=":8" />. Setelah itu, [[Akta Umum Konferensi Berlin]] juga mengatur tentang hubungan [[Eropa]] di [[Afrika]] yang menyepakati [[Perbudakan|perdagangan budak]] dilarang karena bertentangan dengan asas-asas [[Hukumhukum internasional|hukum]]<ref name=":8" />[[Hukum internasional|.]] Di tahun 1926, organisasi [[Liga Bangsa-Bangsa]] mengesahkan [[Konvensi Penghapusan Perbudakan dan Perdagangan Budak]]<ref name=":8" />. Di tahun 1953, konvensi tersebut diamandemen<ref name=":8" />. Hingga kini, dokumen tersebut menjadi acuan yang sah secara internasional melarang praktek [[perbudakan]]<ref name=":8" />.
 
===== Palang Merah Internasional =====
Komite [[Palang Merah Internasional]] terbentuk di tahu [[1863|]]<ref name=":8" />[[1863|.]] Tujuan dari organisasi tersebut yaitu untuk melindungi para korban [[perang]], dan kawanan perang, yang dikenal dengan nama [[Konvensi Jenewa]]<ref name=":8" />. Selain bertujuan untuk itu, organisasi [[Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah|Palang Merah Internasonal]] merupakan dasar dari terbentuknya [[Hukum Humaniter Internasional|hukum kemanusiaan internasional]] (''international hummanitarian law'')<ref name=":8" />.
===== Liga Bangsa-Bangsa =====
Tujuan dari organisasi [[Liga Bangsa-Bangsa]] untuk meperat dan mendukung kerjasama internasional untuk mencapai [[Damai|perdamaian]] dan [[keamanan]]<ref name=":8" />. Organisasi ini memiliki elemen yang penting yaitu [[Dewan]], [[Majelis]], dan [[Kepaniteraan (badan administratif)|Sekretariat]]<ref name=":8" />. Anggota yang tergabung dalam [[Liga Bangsa-Bangsa]] dilarang untuk melakukan perdagangan [[Wanita|perempuan]] dan anak, dilarang untuk mengendalikan penyakit, dan memberikan perlakuan yang adil terhadap penduduk [[bumi]] dari wilayah jajahan<ref name=":8" />. [[Liga Bangsa-Bangsa]] dibubarkan pada 18 April 1946<ref name=":8" />.
 
== Setelah Perang Dunia II ==