Kredit pemilikan rumah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Mita Yessy (bicara | kontrib)
k menabah link BI (Bank Indonesia)
Baris 4:
}}
{{Keuangan pribadi}}
'''KPR''' ('''Kredit Pemilikan Rumah''') adalah produk pembiayaan (''leasing'') atau pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan (''leasing'') sampai dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti. Hingga saat ini, KPR di Indonesia masih disediakan oleh perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan (''leasing'') yang juga menyalurkan pembiayaan (''leasing'') dari lembaga sekunder pembiayaan perumahan.
 
Dalam lembaga keuangan syariah, skema pinjaman kepemilikan rumah dilakukan menggunakan [https://pustakapemikir.blogspot.com/2021/05/contoh-kontrak-akad-ijarah-muntahiyah-bit-tamlik-imbt-pdf.html '''praktik akad ijarah muntahiyah bit-bitamlik''']
 
KPR termasuk ke dalam kategori Kredit Konsumtif atau [[Kredit (keuangan)|kredit]] yang pada dasarnya digunakan untuk keperluan atau kebutuhan yang sifatnya pribadi. Sebagai kebutuhan primer, pembelian rumah menggunakan KPR menjadi salah satu metode paling populer yang diandalkan masyarakat di Indoneisa untuk memenuhi kebutuhan papan tersebut. Berdasarkan data [https://www.bi.go.id/ BI (Bank Indonesia)], sebanyak 76.42% masyarakat Indonesia menggunakan sistem KPR sebagai fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah<ref>{{Cite web|url=http://www.bi.go.id/id/publikasi/survei/harga-properti-primer/Documents/PISRT%20SHPR%20TW%20III-2017_ID.pdf|title=Survei Harga Properti Residensial|last=|first=2017-09-30|date=|website=www.BI.go.id|publisher=Bank Indonesia|access-date=2017-12-14}}</ref>.
 
= Jenis KPR =
KPR memiliki beberapa jenis, yaitu:
# KPR adalah [[Kredit (keuangan)|kredit]] pemilikan rumah yang diberikan kepada perorangan untuk keperluan pembelian rumah tinggal, apartemen, ruko (rumah toko), rukan (rumah kantor), atau tanah. Tujuan KPR bisa untuk pembelian rumah baru atau pembelian rumah bekas.
# KPR Multigunamultiguna adalah fasilitas pinjaman yang diberikan kepada perorangan dimana peminjam menggunakan dana kredit tersebut untuk berbagai tujuan konsumtif dengan properti (rumah, apartemen, ruko, rukan, atau tanah kosong untuk dibangun) sebagai agunan.
Dalam mengambil KPR terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh calon debitur, yaitu:
* Jenis Suku Bunga yaitu: Suku bunga Fixed selama periode tertentu setelah pencairan selanjutnya Floating atau, Suku bunga Floating sejak pencairan hingga kredit lunas.
* Plafond kredit. Berapa maksimum jumlah pinjaman KPR yang diperbolehkan oleh pihak bank.
* Persentase Pembayaran (Loan to Value / LTV). Maksimum fasilitas plafond kredit adalah 85% - 90% dari nilai agunan berdasarkan penilaian bank.
* Jangka Waktu Kredit. Saat ini paling lama bank memberikan jangka waktu kredit adalah 20 tahun.
* Perlindungan. Perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran jika terjadi musibah baik kepada debitur maupun terhadap properti yang menjadi agunan KPR