Kredit pemilikan rumah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mita Yessy (bicara | kontrib)
k menabah link BI (Bank Indonesia)
Potemkin1905 (bicara | kontrib)
Lihat pula: copyedit
Baris 4:
}}
{{Keuangan pribadi}}
'''KPR''' ('''Kredit Pemilikan Rumah''') adalah produk pembiayaan (''leasing'') atau [[pinjaman]] yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan (''leasing'') sampai dengan persentase tertentu dari harga sebuah rumah atau properti. Hingga saat ini, KPR di [[Indonesia]] masih disediakandifasilitasi oleh perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan (''leasing'') yang juga menyalurkan pembiayaan (''leasing'') daridan lembaga sekunder pembiayaan perumahansekujnder.
 
Dalam lembaga keuangan syariah, skema pinjaman kepemilikan rumah dilakukan menggunakan [https://pustakapemikir.blogspot.com/2021/05/contoh-kontrak-akad-ijarah-muntahiyah-bit-tamlik-imbt-pdf.html '''praktik akad ijarah muntahiyah bit-bitamlik''']
 
KPR termasuk ke dalam kategori Kredit Konsumtif atau [[Kredit (keuangan)|kredit]] yang pada dasarnya digunakan untuk keperluan atau kebutuhan yang sifatnya pribadi. Sebagai kebutuhan primer, pembelian rumah menggunakan KPR menjadi salah satu metode paling populer yang diandalkan masyarakat di Indoneisa untuk memenuhi kebutuhan papan tersebut. Berdasarkan data [https://www.bi.go.id/ BI (Bank Indonesia)], sebanyak 76.42% masyarakat Indonesia menggunakan sistem KPR sebagai fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah<ref>{{Cite web|url=http://www.bi.go.id/id/publikasi/survei/harga-properti-primer/Documents/PISRT%20SHPR%20TW%20III-2017_ID.pdf|title=Survei Harga Properti Residensial|last=|first=2017-09-30|date=|website=www.BI.go.id|publisher=Bank Indonesia|access-date=2017-12-14}}</ref>.