Pendidikan Profesi Guru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 3 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Baris 2:
{{Orphan|date=Oktober 2016}}
 
'''Pendidikan Profesi Guru''' (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005.<ref>{{Cite web |url=http://www.jpnn.com/read/2013/12/15/205780/Kemendikbud-Tegaskan-Akta-IV-Sudah-Tidak-Dipakai- |title=Salinan arsip |access-date=2014-09-17 |archive-date=2014-06-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140624120318/http://www.jpnn.com/read/2013/12/15/205780/Kemendikbud-Tegaskan-Akta-IV-Sudah-Tidak-Dipakai- |dead-url=yes }}</ref>.
 
== Gelar ==
Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar.<ref>http://www.tempo.co/read/news/2014/02/10/079552717/Diberi-Gelar-Gr-Apa-Tanggapan-Guru</ref>. Menurut [[Mohammad Nuh]] (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), pendidikan profesi akan melegitimasi profesi guru. Pendidikan profesi juga akan menambah gelar [[Gr]] di belakang nama guru tersebut. karena menurut undang-undang, guru adalah profesi, sama seperti dokter.
 
== Tujuan ==
Baris 11:
 
== Syarat PPG ==
Perlu diketahui, saat ini tidak semua orang dapat mengikuti program PPG, karena pemerintah saat ini tengah mengeluarkan undang-undang yang mengatur hal tersebut diantaranya mengatur tentang syarat-syarat peserta PPG.<ref>http://www.infokmoe.id/2017/11/download-panduan-ppg-2017.htmɭ</ref>. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 pasal 4 bahwa syarat untuk menjadi peserta program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikuʈː
{{Quote|Memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015; Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan}|[[Permendikbud No. 27 Tahun 2017]]|Sumber}}