Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Artikel dengan kesalahan <nowiki>"<br/>"</nowiki>)
AWG97 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 37:
}}
 
'''Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler''' adalah unsur pelaksana di [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia]] di bidang [[protokol]] dan [[konsuler]]. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin oleh [[Direktur Jenderal]] yang saat ini dijabat oleh [https://kemlu.go.id/portal/id/struktur_organisasi/71/direktur-jenderal-protokol-dan-konsuler Andri Hadi].<ref name="Profil Pimpinan"/> Dirjen Protokol dan Konsuler secara [[ex-officio]] menjabat sebagai [[Kepala Protokol Negara]].<ref>[http://okp.uinjkt.ac.id/wp-content/uploads/2019/06/PP-39-Th-2018-Keprotokolan.pdf Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Th 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Th 2010 Tentang Keprotokolan]</ref>
 
== Tugas dan fungsi ==