Cara penanganan yang baik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mayaisyt (bicara | kontrib)
Mayaisyt (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 30:
 
== '''Pedoman ''Good Handling Practices'' (GHP)''' ==
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 44/Permentan/OT.140/10/2009 tentang pedoman penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman yang baik (''Good Handling Practices'') menyebutkan bahwa ruang lingkup pedoman GHP meliputi panen, penanganan pasca panen, standarisasi mutu, lokasi, bangunan, peralatan dan mesin, bahan perlakuan, wadah dan pembungkus, tenaga kerja, Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3), pengelolaan lingkungan, pencatatan, pengawasan dan penelusuran balik, sertifikasi, serta pembinaan dan pengawasan.<ref>{{Cite journal|first=Sarastuti|date=2018|title=Penerapan GHP dan GMP pada Penanganan Pascapanen Padi di Tingkat Penggilingan|url=http://jurnalpangan.com/index.php/pangan/article/view/369|journal=Jurnal Pangan|volume=27|issue=2|pages=79-96|doi=https://doi.org/10.33964/jp.v27i2.369}}</ref> Berikut adalah penjelasan dari ruang lingkup pedoman GHP.<ref>Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 44/Permentan/OT.140/10/2009 Tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman yang Baik (Good Handling Practices).</ref> <ref name=":2">Direktorat Penanganan Pasca Panen, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian. (2007). Cara Penanganan Pasca Panen Hortikultura yang Baik (Good Handling Practices). Jakarta: Departemen Pertanian.</ref>
 
# Panen, panen adalah rangkaian kegiatan pengambilan hasil budidaya tanaman yang dilakukan dengan cara dipetik, dipotong, ditebang, dikuliti, disadap maupun dicabut. Proses panen harus dilakukan pada umur atau waktu serta cara dan sarana yang tepat. Penentuan umur atau waktu panen dilakukan sesuai dengan petunjuk atau acuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan untuk alat atau mesin yang digunakan pada saat panen, jenis dan spesifikasi alatnya harus disesuaikan dengan sifat dan karakteristik dari hasil pertanian asal tanaman serta dari spesifik lokasi.
Baris 48:
 
== '''Penilaian ''Good Handling Practice'' (GHP)''' ==
Penilaian ''Good Handling Practice'' (GHP) dilaksanakan setelah dilakukannya bimbingan dan pembinaan dalam penerapan ''Good Handling Practice'' (GHP). Bimbingan dan pembinaan di tingkat pelaku usaha dilaksanakan oleh pihak yang berkompeten dalam pembinaan jaminan mutu dan dilakukan secara terus meneru agar dapat melaksanakan ruang lingkup yang tertera pada pedoman pelaksanaan GHP menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 44/Permentan/OT.140/10/2009 secara konsisten dan berkesinambungan. Apabila usaha yang telah mendapatkan bimbingan dan pembinaan tersebut telah menerapkan seluruh pedoman pelaksanaan GHP maka akan dilaksanakan penilaian untuk menentukan kelayakan usaha pasca panennya tersebut. Dari hasil penilaian GHP terhdadap kelayakan usaha pasca panenya tersebut, maka pelaku usaha dapat diketahui berhak atau tidak berhaknya untuk memperoleh sertifikat GHP. Sertifikat GHP yang diperoleh tersebut nantinya akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan kegiatan usaha pasca panen karena produk yang dihasilkan oleh usaha yang telah memiliki sertifikat GHP mendapatkan pengakuan untuk jaminan mutu dan keamanan pangan baik oleh pasar domestik mauapun pasar luar negeri sehingga pada akhirnya produk tersebut akan memiliki nilai ekonomis yang tinggi. <ref name=":2" />
 
== Referensi ==