Pada Tahuntahun 2002, Kabupaten Kepulauan Sangihe dimekarkan (pada saat itu masih Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud) menjadi 2 Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2002, yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud, dan [[Kabupaten Kepulauan Talaud]]. Pemekaran kembali dilakukan di Kabupaten Induk (Kabupaten Sangihe dan Talaud) menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud, dan [[Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro]] (SITARO) pada tahun 2007 sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007. Peresmiannya dilaksanakan pada tanggal [[23 Mei]] [[2007]] di Ruang Mapaluse, Kantor Gubernur Sulawesi Utara sekaligus dengan Pelantikan PPS Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Drs. Idrus Mokodompit. Pada tahun 2014, Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud mengalami perubahan nama menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara.