Annisa Rizkia
Bergabung 30 Juni 2021
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Keadilan menggunakan HotCat |
perubahan kata dak kategori |
||
Baris 1:
= HAK PENYANDANG DISABILITAS =
Kelompok minoritas
# Pendekatan pertama yang di pandang tradisional yakni yang memandang penyandang cacat bukanlah sebagai bagian dari isu [[kesehatan]] dan [[Kesejahteraan sosial|kesejahteraan]]. Sehingga segala bentuk tindakan baik yang ditunjukkan bagi mereka hanyalah sebatas dalam bentuk dorongan [[moralitas]] atau kemurahan hati. Anggapan ini tidak bisa dilepaskan dari keyakinan bahwa kecacatan seseorang adalah sesuatu yang “abnormal, yang patut dikasihani dan diperdulikan”. # Pendekatan kedua adalah pendekatan yang berupaya untuk menolak penggunaan sikap paternalistic dan mempatonisasi para penyandang [[Difabel|cacat]] tapi dengan memandangnya melalui model medis yang sebagai konsekuensinya memandang mereka sebagai bagian dari anggota komunitas dengan [[Hak asasi manusia|hak-hak]] yang setara.<ref>{{Cite journal|last=Sunyowati|first=Dina|date=2013-03-29|title=HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM HUKUM NASIONAL (Dalam Perspektif Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Di Indonesia)|url=http://dx.doi.org/10.25216/jhp.2.1.2013.67-84|journal=Jurnal Hukum dan Peradilan|volume=2|issue=1|pages=67|doi=10.25216/jhp.2.1.2013.67-84|issn=2528-1100}}</ref> Salah satu langkah yang di lakukan adalah memberikan perlindungan hukum dalam pemenuhan hak dengan meratifikasi berbagai instrument HAM Internasional khususnya yang berkaitan dengan penyandang disabilitas, membentuk instrument hukum nasional hingga pada tingat daerah, serta melihat kebijakan negara-negara lainnya dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Tuntutan akan hak dan diadakannya sarana dan prasarana aksesibilitas [[fisik]] maupun non-fisik bagi penyandang [[Difabel|disabilitas]] telah sering disuarakan oleh para aktivis Organisasi Penyandang Disabilitas (''Disabled People Organisation''). Sebagian hak sudah diupayakan dan direalisasikan oleh pemerintah, seperti: pembangunan sekolah luar biasa, dibangunnya fasilitas-fasilitas di beberapa gedung, penerjemah berita penyandang disabilitas rungu/tuli di televisi (sekarang justru ditiadakan), transportasi khusus disabilitas dan sebagainya, walaupun masih minim dan kadang tidak terurus.<ref>{{Cite journal|last=Ridlwan|first=Zulkarnain|date=2015-10-26|title=PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL PENYANDANG DISABILITAS (RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES)|url=http://dx.doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2.382|journal=FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum|volume=7|issue=2|doi=10.25041/fiatjustisia.v7no2.382|issn=2477-6238}}</ref> Dorongan bagi daerah terus dilakukan karena dalam lingkup pemerintahan di daerah belum banyak tersedia peraturan daerah yang dapat memberikan perlindungan yang dimaksud salah satunya hak aksebilitas. Suatu perlindungan yang mencakup seluruh hak yang dapat diakses oleh masyarakat secara umum, yang sering disebut aksesibilitas. Pentingnya aksesibilitas kepada lingkungan [[fisik]], [[sosial]], [[ekonomi]] dan [[kebudayaan]], [[kesehatan]] dan [[pendidikan]], serta [[informasi]] dan [[komunikasi]], yang memungkinkan penyandang [[Difabel|disabilitas]] untuk menikmati sepenuhnya semua [[hak asasi manusia]].<ref>{{Cite journal|last=Ridlwan|first=Zulkarnain|date=2015-11-06|title=Payung Hukum Pembentukan BUMDes|url=http://dx.doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.396|journal=FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum|volume=7|issue=3|doi=10.25041/fiatjustisia.v7no3.396|issn=2477-6238}}</ref> [[Momentum]] [[reformasi]] tahun [[1998]] membawa pengaruh yang cukup besar di dalam perubahan pengaturan hak asasi manusia di [[Indonesia]]. Khususnya dengan adanya [[Amendemen|amandemen]] terhadap [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia]] Tahun [[1945]] (UUD NRI 1945) yang menambah Pasal 28 I- 28 J tentang HAM, yang semula pada naskah asli hanya mengatur tentang hak warga negara.<ref>{{Cite journal|last=Fatah|first=Abdul|date=2013-09-04|title=GUGATAN WARGA NEGARA SEBAGAI MEKANISME PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA DAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA|url=http://dx.doi.org/10.20473/ydk.v28i3.347|journal=Yuridika|volume=28|issue=3|doi=10.20473/ydk.v28i3.347|issn=2528-3103}}</ref> Perubahan ini tidak lepas dari pengaruh Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) == Ragam dari Penyandang Disabilitas ==
Baris 6 ⟶ 11:
# Penyandang disabilitas fisik, adalah adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain [[amputasi]], lumpuh layuh atau kaku, [[Paraplegia|paraplegi]], [[Lumpuh otak|celebral palsy]] (CP), akibat [[Strok|stroke]], akibat [[Penyakit Hansen|kusta]], dan orang kecil.
# Penyandang disabilitas
# Penyandang disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: a. psikososial di antaranya [[skizofrenia]], [[Gangguan bipolar|bipolar]], [[Depresi (psikologi)|depresi]], [[anxietas]], dan [[gangguan kepribadian]]; b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan [[interaksi sosial]] di antaranya [[Autisme|autis]] dan [[Gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas|hiperaktif]].
# Penyandang disabilitas sensorik adalah adalah terganggunya salah satu fungsi dari [[panca indera]], antara lain disabilitas [[Mata|netra]], disabilitas rungu, dan/atau disabilitas [[wicara]].
# Penyandang disabilitas ganda atau multi, yaitu penyandang disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas rungu-wicara dan disabilitas netra-tuli. Baik penyandang disabilitas [[fisik]], [[mental]] ataupun ganda memiliki hak yang sama. Terkait dengan hak penyandang disabilitas, perlu diperhatikan tentang makna hak. [[Hak asasi manusia|Hak]] mulai menjadi perbincangan seiring timbulnya negara-negara nasional yang mempersoalkan hubungan negara dan warga negara.<ref>{{Cite journal|last=Marzuki|first=Marzuki|date=2020-06-17|title=HUKUM DAN PERADILAN DALAM MASYARAKAT MUSLIM PERIODE AWAL ISLAM|url=http://dx.doi.org/10.24239/blc.v14i1.518|journal=Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum|volume=14|issue=1|pages=1–12|doi=10.24239/blc.v14i1.518|issn=2579-9762}}</ref>
== Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas ==
Ketentuan umum penyandang disabilitas diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, yaitu;
# Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan [[fisik]], [[intelektual]], [[Budi|mental]], dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan [[hak]].▼
# Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada
# Diskriminasi adalah setiap
▲# Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
# Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan
▲# Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
# Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak
▲# Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
# Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak penyandang disabilitas.
▲# Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
# Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan
▲# Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
#
# Akomodasi yang
▲# Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
▲# Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
# Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
# Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh
# Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada
# Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
# Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk
# Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
# Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Baris 37 ⟶ 40:
# Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.<ref>{{Cite web|last=suryaden|title=UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas|url=https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-8-2016-penyandang-disabilitas|website=Jogloabang|language=id|access-date=2021-06-30}}</ref>
Teori-teori yang berbasis pada hak memberikan justifikasi terhadap diutamakannya kepentingan pribadi dari pada kepentingan masyarakat. Hukum dirancang untuk sebanyak mungkin melindungi kepentingan individu sebagaimana yang dikemukakan [[Jeremy Bentham]] lewat utilitarianismennya. Hak juga merupakan sesuatu hal yang tak terpisahkan dari hakekat [[Humanisme|kemanusiaan]] itu sendiri. Menurut Lord Lloyd of Hamstead dan M.D.A. Freeman terdapat dua teori hakikat dari hak, yaitu teori kehendak yang
== Pengaturan Penyandang Disabilitas dalam CRC ==
Pengaturan pengenain penyandang disabilitas secara khusus pada anak diataur dalam ''Convention on the Rights of the Child'' (CRC) pada Pasal 23, yaitu;
# Para negara peserta mengakui bahwa seorang anak yang cacat mental dan cacat fisik harus menikmati kehidupan yang utuh dan layak, dalam keadaan yang menjamin martabat, meningkatkan percaya diri dan memberikan fasilitas partisipasi aktif si anak dalam masyarakat.
# Para negara peserta mengakui hak anak cacat atas perawatan khusus dan harus mendorong dan menjamin, dengan tunduk pada sumber-sumber yang tersedia, pemberian kepada anak yang
# Dengan mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus seorang anak cacat, maka bantuan yang diberikan, sesuai dengan ketentuan ayat 2 Pasal ini, harus disediakan dengan cuma-cuma, setiap waktu mungkin
# Para negara peserta harus meningkatkan, dalam semangat kerjasama internasional, pertukaran informasi yang tepat, di bidang perawatan kesehatan yang preventif dan perlakuan medis, [[Psikolog|psikologis]] dan fungsional dari anak cacat, termasuk penyebarluasan dan akses ke informasi mengenai metode-metode rehabilitasi, pendidikan dan pelayanan kejuruan, dengan tujuan memungkinkan para negara peserta untuk memperbaiki kemampuan dan keahlian mereka dan untuk memperluas pengalaman mereka dibidang-bidang ini. Dalam hal ini, perhatian khusus harus diberikan mengenai kebutuhan-kebutuhan negara-negara sedang berkembang.
Hal ini diperkuat dengan empat prinsip umum yang telah diidentifikasi oleh Komite CRC. Pertama prinsip non diskriminasi yang memuat supaya penerapan hak-hak dalam Konvensi meliputi seluruh golongan anak. Kedua, prinsip kepentingan terbaik untuk anak melalui ini Komite dalam mempertimbangkannya harus menjadikan kepentingan anak penyandang cacat sebagai acuan utamanya. Ketiga, hak untuk hidup dan mempertahankannya dan berkembang yang termuat dalam pasal 6 CRC. Keempat prinsip untuk didengar dan berpartisipasi hal mana melalui ini diharapkan anak-anak penyandang cacat tidak lagi termarjinalisir.<ref>{{Cite journal|last=Iskandar|first=Pranoto|date=2015|title=Reclaiming Human Rights Universality in 'Nonconstitutional' Constitution: Toward a New Reading of the 1945 Constitution|url=http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.2589985|journal=SSRN Electronic Journal|doi=10.2139/ssrn.2589985|issn=1556-5068}}</ref>
== Delapan Prinsip Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ==
Terdapat delapan prinsip yang menjadi pedoman negara peserta dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam ''Convention on The Rights of Persons with Disabilities'' (CRPD/Konvensi Hak-Hak penyandang Disabilitas), yaitu;
# Penghormatan atas martabat yang melekat, otoritas individual termasuk kebebasan untuk membuat pilihan sendiri dan kemandirian setiap orang.
Baris 66 ⟶ 69:
# Hak atas aksesibilitas.
# Hak untuk hidup.
# Hak memperoleh jaminan perlindungan dan keselamatan penyandang disabilitas dalam situasi berisiko, termasuk situasi [[konflik]] bersenjata, darurat kemanusiaan, dan terjadinya bencana alam.
# Hak atas [[kesetaraan]] pengakuan di hadapan hukum.
# Hak atas akses terhadap keadilan
# Hak atas kebebasan dan keamanan.
# Hak atas kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
# Hak atas kebebasan dari [[eksploitasi]], [[kekerasan]], dan [[pelecehan]].
# Hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya.
# Hak untuk memperoleh dan mengubah kewarganegaraan.
Baris 79 ⟶ 82:
# Hak memperoleh penghormatan terhadap keleluasaan pribadi.
# Hak memperoleh penghormatan terhadap rumah dan keluarga.
# Hak atas pendidikan, kesehatan, habilitasi dan [[rehabilitasi]].
# Hak atas pekerjaan dan lapangan kerja.
== Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Hukum HAM ==
Sebagai warga negara Indonesia, penyandang disabilitas juga mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya dan pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak bagi para penyandang disabilitas hal itu tercermin dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat bahwa: “Setiap Penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.” Pasal tersebut jelas menerangkan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga lainnya, tidak ada diskriminasi dan pembedaan, karena HAM tidaklah bertumpuh kepada perbedaan [[suku]], [[agama]] bahkan kelainan [[fisik]] namun nyatanya para penyandang disabilitas masih mendapatkan perlakuan yang tidak selayaknya mereka terima, malah tak jarang mereka menemukan [[diskriminasi]]. Tujuan dari negara Indonesia adalah kesejahteraan rakyat yang berarti negara, pemerintah atau organisasi apapun mengemban kewajiban dalam melindungi HAM pada setiap manusia tanpa terkecuali, ini berarti bahwa HAM adalah tolak ukur dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat. Hak-hak itu melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap dan HAM sejatinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia, bahkan sejak manusia berada dalam kandungan ia sudah memiliki hak asasinya sendiri, “''We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable rights, that among these are Life, Liberty and the persuit of Happiness.''” Dengan demikian sangat jelas terlihat bahwa semua orang adalah sama dan memiliki hak dalam kehidupan yang merupakan anugerah dari sang pencipta. Kurangnya perhatian atas pemenuhan hak-hak terhadap penyandang disabilitas menjadi pertanyaan besar bagi pemerintah Indonesia seperti yang telah diuraikan di atas, sudah seharusnya menjadi tugas pemerintah dalam menjalankan peraturan sesuai dengan hukum dengan [[Adil|adil,]] begitu juga dalam pemenuhan hukum hak asasi yang seharusnya jaminan dan pengakuan terhadap hak-hak penyandang disabilitas diberikan sebagaimana yang telah
= Referensi =
<references />
[[Kategori:
|