Konten dihapus Konten ditambahkan
Annisa Rizkia (bicara | kontrib)
perubahan kata dak kategori
Annisa Rizkia (bicara | kontrib)
Baris 1:
= HAK PENYANDANG DISABILITAS =
Kelompok minoritas di manapun berada sangat dekat dengan perlakuan diskriminatif. Tindakan diskriminatif baik berupa perkataan maupun perbuatan. Salah satu bagian dari kelompok minoritas yang ada adalah kelompok penyandang [[Difabel|disabilitas]]. Kata “penyandang” menurut Kamus Besar Bahasa indonesiaIndonesia ([[Kamus Besar Bahasa Indonesia|KBBI]]) di artikan dengan orang yang menyandang (menderita) sesuatu, kata disabilitas merupakan kata [[bahasa Indonesia]] yang berasal dari kata serapan [[bahasa Inggris]] [[Difabel|disability]] (jamak: disabilities) yang berarti cacat atau ketidakmampuan.<ref>{{Cite journal|last=Sutami|first=Hermina|date=2009-10-01|title=Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa; Edisi Keempat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008, 1701 pp. [First edition: Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1988.] ISBN 978-979-22-3|url=http://dx.doi.org/10.17510/wjhi.v11i2.165|journal=Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia|volume=11|issue=2|pages=335|doi=10.17510/wjhi.v11i2.165|issn=2407-6899}}</ref> Sebagai bagian dari masyarakat umumnya, penyandang disabilitas memiliki [[Hak asasi manusia|hak]] yang sama. Hak tersebut meliputi hak hidup, hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hak berumah tangga, hak politik, serta hak pembangunan. Data menunjukkan jumlah disabilitas di Indonesia saat ini menacapai angka 12 persen sebagaimana [[survey]] yang dilakukan oleh [[Badan Pusat Statistik]] (BPS).<ref>{{Cite journal|last=Amaliah|first=Henni|last2=Hos|first2=Jamaluddin|last3=Tanzil|first3=Tanzil|date=2020-12-13|title=STRATEGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMENUHAN KEBUTUHAN SOSIAL EKONOMI (Studi Pada Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Sulawesi Tenggara)|url=http://dx.doi.org/10.52423/well-being.v1i2.16524|journal=WELL-BEING: Journal of Social Welfare|volume=1|issue=2|pages=74|doi=10.52423/well-being.v1i2.16524|issn=2722-7960}}</ref> Angka tersebut terbagi dalam beberapa kategori, baik dari jenis kelamin, dan tingkat disabilitas (sedang dan berat). Permasalahan hak disabilitas tidak hanya di alami oleh Indonesia, dikarenakan isu ini merupakan isu global. Beberapa langkah masyarakat internasional untuk pemajuan pemenuhan [[hak]] penyandang disabilitas terus diupayakan. Pengakuan hak bagi penyandang disabilitas oleh masyarakat internasional dengan memulai gerakan tahun [[1982]] tidak berhenti hingga tahun [[1993]] dengan melibatkan peran serta [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|Persatuan Bangsa-Bangsa]] (PBB). Negara-negara peserta juga didorong untuk memperbaiki arah kebijakannya untuk lebih meningkatkan pemenuhan dan perlindungan [[hak penyandang disabilitas]]. Pada pertemuan para ahli yag diadakan di ''Boalt Hal School of Law'' pada tanggal 8-12 [[Desember]] [[1998]] mengemukakan dua pendekatan yang selama ini terdapat dalam isu [[HAM]] penyandang cacat.
 
# Pendekatan pertama yang di pandang tradisional yakni yang memandang penyandang cacat bukanlah sebagai bagian dari isu [[kesehatan]] dan [[Kesejahteraan sosial|kesejahteraan]]. Sehingga segala bentuk tindakan baik yang ditunjukkan bagi mereka hanyalah sebatas dalam bentuk dorongan [[moralitas]] atau kemurahan hati. Anggapan ini tidak bisa dilepaskan dari keyakinan bahwa kecacatan seseorang adalah sesuatu yang “abnormal, yang patut dikasihani dan diperdulikan”.