Hak fetus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Annisa Rizkia (bicara | kontrib)
penambahan tulisan
Annisa Rizkia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Sedang ditulis}}Sehubungan dengan '''[[janin]]''' yang merupakan anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] yang juga memuat terkait perlindungan hak janin.<ref>{{Cite journal|last=Aswandi|first=Bobi|last2=Roisah|first2=Kholis|date=2019-01-29|title=NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)|url=http://dx.doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145|journal=Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia|volume=1|issue=1|pages=128|doi=10.14710/jphi.v1i1.128-145|issn=2656-3193}}</ref> Dalam pasal 53 dinyatakan bahwa, “Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Anak dalam kandungan yang dimaksud adalah janin yang nantinya akan tumbuh menjadi anak dan berkembang selayaknya manusia. Janin merupakan langkah awal kehidupan yang harus dihormati oleh setiap [[manusia]] dan dijaga karena janin nantinya akan tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang kelak juga akan menghasilkan hal yang sama.
<gallery>
Berkas:Catfetus1.jpg|Gambar.1 Fetus dalam kandungan