Rekam data gigi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: +{{Authority control}}
Antonijek (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Yatim}}
 
'''Rekam data gigi''' merupakan catatan mengenai apa yang ditemukan dokter gigi atau perawat gigi pada saat pasien datang dan kemudian tindakan apa yang dilakukan termasuk perawatan yang dilakukan pada gigi dan mulut pasien.
Membuat rekam medik merupakan kewajiban seorang dokter gigi terhadap pasiennya sebagai bukti tentang pelayanan kesehatan gigi yang telah diberikan kepada pasien. Saat ini telah ditetapkan Standar Nasional Rekam Medik Kedokteran Gigi yang disusun bersama oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, bersama-sama dengan Fakultas Kedokteran Gigi baik Swasta maupun Pemerintah di seluruh Indonesia serta profesi-profesi terkait dan Kepolisian Negara RI.