Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 242:
 
== Pandangan Masyarakat yang Setuju Penerapan Hukuman Mati ==
Menurut [[J.E. Sahetapy|J.E Sehetapy]], [[hukuman mati]] memberikan jaminan bagi pelaku agar tidak mengganggu [[Masyarakat|masyarakat.]]<ref name=":12" /> [[Hukuman mati]] merupakan alat [[represi]] yang kuat bagi [[pemerintah]] [[Hindia Belanda|Hindia-Belanda]], untuk mencapai ketertiban [[hukum]] dan menjamin kepentingan [[Masyarakat|masyarakat.]]<ref name=":12" /> [[Masyarakat]] yang setuju dengan [[hukuman mati]] dianggap memang cocok dijatuhkan kepada [[Pidana|penjahat]] yang [[Sadisme|sadis]] dan melakukan [[Pidana|kejahatan]] yang berat.<ref name=":0" /> Ada beberapa alasan, sebagian masyarakat setuju dengan [[hukuman mati]].<ref name=":0" /> Alasan itu di antaranya:
 
* [[Manusia|Orang-orang]] berbahaya harus ditangani dengan [[hukuman mati]] agar tidak mengganggu dan menjadi penghalang bagi kemajuan [[masyarakat]].<ref name=":0" />
* Wujud dari [[pembalasan]].<ref name=":0" />
* Apabila orang yang melakukan [[Pidana|kejahatan]] berat apabila tidak [[Hukuman mati|dihukum mati]], ketika Ia bebas akan mengulangi [[Pidana|kejahatan]] yang Ia lakukan.<ref name=":0" />
* Apabila orang yang melakukan [[Kejahatan korporasi|kejahatan]] berat tidak dibebaskan, akan mengacaukan [[penjara]].<ref name=":0" />
* [[Hukuman mati]] menjadikan orang lain [[takut]] hingga tidak [[berani]] melakukan [[kejahatan]].<ref name=":0" />
Di tahun 2015 hingga tahun 2016, [[narapidana]] yang sudah dijatuhi [[hukuman mati]] sebanyak 106 orang. Dari jumlah tersebut, baru 18 orang orang yang sudah dieksekusi [[Hukuman mati|hukuman mati.]] 88 orang lainnya masih menunggu penjadwalan eksekusi [[hukuman mati]]. Ada beberapa orang yang mengajukan [[grasi]] kepada [[Presiden]], namun semunya ditolak.<ref name=":12" />
 
Ada beberapa [[Pakar|ahli]] yang mengatakan bahwa dorongan suatu [[negara]] untuk menghapuskan [[hukuman mati]], datang dari [[negara]] yang [[Warga|warga negaranya]] akan dieksekusi di [[negara]] yang menerapkannya.<ref name=":9">{{Cite web|date=2015-01-18|title=Ini Lima Alasan Hukuman Mati Harus Dilakukan|url=https://republika.co.id/berita/nasional/umum/15/01/18/nid53u-ini-lima-alasan-hukuman-mati-harus-dilakukan|website=Republika Online|language=id|access-date=2021-06-25}}</ref> Hal ini wajar dilakukan karena setiap [[negara]] [[Hak|berhak]] untuk melindungi [[Kewarganegaraan|warga negaranya]] yang berada di [[luar negeri|luar negeri.]]<ref name=":9" /> Hal ini datang dari [[Negara|negara-negara]] yang tergabung dalam [[Uni Eropa|Uni Eropa.]]<ref name=":9" /> Ada beberapa [[negara]] yang melakukan [[Konsolidasi (bisnis)|konsolidasi]] untuk mencari dukungan [[Abolisi|penghapusan]] [[hukuman mati]], dengan alasan tidak sesuai dengat aturan [[moral|moral.]]<ref name=":9" /> Padahal, di setiap [[negara]] memiliki [[aturan]] masing-masing dalam [[Penegakan hukum|penegakan]] hukumnya.<ref name=":9" /> [[Hukuman mati]] merupakan sebuah [[tanda]] dari pelaksanaan [[penegakan hukum]] di suatu [[negara]], dan perwujudan dari [[kedaulatan|kedaulatan.]]<ref name=":9">{{Cite web|date=2015-01-18|title=Ini Lima Alasan Hukuman Mati Harus Dilakukan|url=https://republika.co.id/berita/nasional/umum/15/01/18/nid53u-ini-lima-alasan-hukuman-mati-harus-dilakukan|website=Republika Online|language=id|access-date=2021-06-25}}</ref>
 
Sejauh ini [[Negara|negara-negara]] yang masih menjalankan [[hukuman mati]] sebanyak 95 [[negara.]]<ref name=":0" /> Menurut [[isi]] [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]], [[Indonesia]] telah [[Ratifikasi|meratifikasinya]] dengan [[Undang-undang|Undang-Undang]] No. 12 tahun 2005.<ref name=":0" /> Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (1), menyatakan bahwa [[Hak asasi manusia|HAM]] selalu berkaitan dengan adanya [[hukum]].<ref name=":0" /> Akibatnya, selalu timbul persoalan [[hukum]] antar [[Kewarganegaraan|warga negara]] dan negaranya.<ref name=":0" /> Di masa [[Yunani Kuno]], penerapan [[hukum]] akan selalu melindungi rakyatnya dari negaranya (konsep ''Rechtstaat''). Hukuman mati merupakan upaya terakhir (''Ultimum Remedium'') yang digunakan oleh negara sebagai sanksi, karena tidak ada lagi hukum lainnya yang bisa ditempuh. Hukuman mati berada di posisi teratas secara implisit memberikan indikasi bahwa hukuman mati merupakan hukuman terberat di antara yang lainnya. Jenis hukuman ini mengakibatkan hilangnya kehidupan seseorang di muka bumi. Hal ini diatur dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] Pasal 10, Pasal 11, dan seterusnya. Beberapa negara di [[Timur Tengah]] dan [[Afrika Utara]], salah satu cara untuk mempertahankan hukuman mati tetap dilaksanakan karena berdasarkan firman yang jelas dari ajaran [[Islam|Islam.]] Sedangkan di [[Liberalisme|Negara Liberal]], pelaksanaan dan pemberian hukuman didasarkan kepada wakil-wakil rakyat yang sudah dipilih, keputusan tersebut sering disebut opini publik. Di Negara bagian Amerika Serikat, penjatuhan hukuman mati didasarkan kepada [[referendum]] (''popular vote''). Selain itu, ada juga yang menggunakan teknik survei, yang dilakukan oleh negara Jerman dan Spayol untuk menentukan penjatuhan hukuman mati untuk teroris.<ref name=":0" />
 
Di tahun [[1977]] ''[[the America Bar Association]]'' [[(ABA)]] membuat [[resolusi]] yang menganjurkan untuk [[penangguhan]] ([[moratorium]]) untuk [[hukuman mati|hukuman mati.]]<ref name=":0" /> Isi [[resolusi]] itu di antaranya:
[[Hukuman mati]] merupakan upaya terakhir (''Ultimum Remedium'') yang digunakan oleh [[negara]] sebagai [[sanksi]], karena tidak ada lagi [[hukum]] lainnya yang bisa ditempuh.<ref name=":0" /> [[Hukuman mati]] berada di posisi teratas secara implisit memberikan indikasi bahwa [[hukuman mati]] merupakan hukuman terberat di antara yang lainnya.<ref name=":0" /> Jenis [[hukuman]] ini mengakibatkan hilangnya kehidupan seseorang di muka [[bumi]].<ref name=":0" /> Hal ini diatur dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] Pasal 10, Pasal 11, dan seterusnya.<ref name=":0" />
 
Beberapa [[negara]] di [[Timur Tengah]] dan [[Afrika Utara]], salah satu cara untuk mempertahankan [[hukuman mati]] tetap dilaksanakan karena berdasarkan [[firman]] yang jelas dari ajaran [[Islam|Islam.]]<ref name=":0" /> Sedangkan di [[Liberalisme|Negara Liberal]], pelaksanaan dan pemberian [[hukuman]] didasarkan kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|wakil-wakil rakyat]] yang sudah dipilih, keputusan tersebut sering disebut [[opini]] [[publik|publik.]]<ref name=":0" /> Di [[Negara bagian]] [[Amerika Serikat]], penjatuhan [[hukuman mati]] didasarkan kepada [[referendum]] (''popular vote'').<ref name=":0" /> Selain itu, ada juga yang menggunakan [[teknik]] [[Survey|survei]], yang dilakukan oleh [[Jerman|negara Jerman]] dan [[Spanyol|Spayol]] untuk menentukan penjatuhan [[hukuman mati]] untuk [[Terorisme|teroris.]]<ref name=":0" />
 
Di tahun [[1977]] ''[[the America Bar Association]]'' [[(ABA)]] membuat [[resolusi]] yang menganjurkan untuk [[penangguhan]] ([[moratorium]]) untuk [[hukuman mati|hukuman mati.]]<ref name=":0" /> Isi [[resolusi]] itu di antaranya:
 
* Memberikan jaminan untuk kasus-kasus humuman mati harus diputuskan secara adil dan tidak memihak ke kerangka ''due process.'' <ref name=":0" />
* Memperkuat ketelitian dan memperkecil [[risiko]] orang yang tidak bersalah [[Hukuman mati|dihukum mati]].<ref name=":0" />
 
Salah satu [[negara]] yang menghormati [[hak asasi manusia]] di antaranya [[Amerika Serikat|Amerika Serikat.]]<ref name=":0" /> Oleh karena itu, di [[negara]] tersebut pelaksanaan [[hukuman mati]] disesuaikan dengan [[Pidana|kejahatan]] yang diperbuat oleh pelakunya.<ref name=":0" /> Sebagai contoh pada kasus [[pengeboman]] [[WTC]] tahun 1995.<ref name=":0" /> Meskipun ada perlindungan [[hak asasi manusia]] untuk para pelaku, tetapi [[hukuman mati]] tetap dilakukan menimbang perbuatan pelaku yang telah mematikan sekitar 5.000 [[manusia]] yang tidak berdosa.<ref name=":0" /> Penerapan perlindungan [[hukuman mati]] diabaikan meskipun ada ketentuan-ketentuan internasional seperti [[hukuman mati]].<ref name=":0" />
 
== Daftar Referensi ==